Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait penataan kawasan kumuh, kemudian mengusulkannya ke Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Selasa.
Dia mengaku Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan optimalisasi pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.
Dalam Raperda yang telah dirancang terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kategori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.
"Dengan demikian, saya berharap ada kolaborasi antar perangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan. Misalnya ada masalah sampah maka Dinas LH ikut berkolaborasi, sama halnya dengan dinas kesehatan, Binamarga dan perangkat daerah lainnya," ucapnya.
Selain itu Dinas Kesehatan melalui program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.
"Setidaknya perangkat daerah punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini," katanya.
Chaidir berharap melalui peraturan daerah tersebut, wilayah permukiman kumuh di Kabupaten Bekasi dapat berkurang sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Beresin dulu wilayah kumuhnya, kemudian pastikan mereka hidup bersih dan sehat, baru setelah itu meningkatkan perekonomian di wilayah setempat," kata dia.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengatakan berdasarkan penyampaian dinas tentang penataan kawasan kumuh, peraturan daerah itu sangat dibutuhkan guna menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih dan sehat.
"Saya sudah mendengar dari ekspos yang disampaikan dinas. Mengingat kebutuhan ini termasuk urgen maka kami dari legislatif akan berupaya sesegera mungkin dapat mengesahkannya melalui paripurna. Insya Allah tahun ini sudah ada Perda Penataan Kawasan Kumuh tersebut," kata dia.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bekasi temui Kasad bahas penanganan pemukiman kumuh
Baca juga: 60 desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh
Baca juga: Penataan 30 kampung kumuh di Kabupaten Bekasi direalisasikan 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Selasa.
Dia mengaku Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan optimalisasi pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.
Dalam Raperda yang telah dirancang terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kategori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.
"Dengan demikian, saya berharap ada kolaborasi antar perangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan. Misalnya ada masalah sampah maka Dinas LH ikut berkolaborasi, sama halnya dengan dinas kesehatan, Binamarga dan perangkat daerah lainnya," ucapnya.
Selain itu Dinas Kesehatan melalui program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.
"Setidaknya perangkat daerah punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini," katanya.
Chaidir berharap melalui peraturan daerah tersebut, wilayah permukiman kumuh di Kabupaten Bekasi dapat berkurang sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Beresin dulu wilayah kumuhnya, kemudian pastikan mereka hidup bersih dan sehat, baru setelah itu meningkatkan perekonomian di wilayah setempat," kata dia.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengatakan berdasarkan penyampaian dinas tentang penataan kawasan kumuh, peraturan daerah itu sangat dibutuhkan guna menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih dan sehat.
"Saya sudah mendengar dari ekspos yang disampaikan dinas. Mengingat kebutuhan ini termasuk urgen maka kami dari legislatif akan berupaya sesegera mungkin dapat mengesahkannya melalui paripurna. Insya Allah tahun ini sudah ada Perda Penataan Kawasan Kumuh tersebut," kata dia.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bekasi temui Kasad bahas penanganan pemukiman kumuh
Baca juga: 60 desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh
Baca juga: Penataan 30 kampung kumuh di Kabupaten Bekasi direalisasikan 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021