Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menindaklanjuti total 108 aduan kekerasan perempuan dan anak selama Mei 2021.

Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat menjelaskan aduan tersebut berasal dari layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Whatsapp dan nonaduan atau kasus yang viral.

"Total jumlah yg kita tidak lanjuti 108, kami olah dari asesmen dan laporan kasus," ujarnya.

Sementara sampai 3 Juni 2021, pihaknya mendapat 3.149 laporan dugaan kekerasan anak. Namun pihaknya memilah lagi, karena beberapa ada yang tidak fokus mengadu.

Dari yang memenuhi syarat, ada dari aduan call center SAPA 129 terdapat 28 aduan yang ditindaklanjuti, tujuh orang melalui hotline Whatsapp dan dua dari pengaduan langsung.

KemenPPPA, kata Nahar, saat ini paling banyak menindaklanjuti kasus non-aduan atau dari kasus viral di media sosial.

"Kasus non-aduan, kasus viral yang kami dampingi sampai tindak lanjut di angka 37," katanya.

Dalam memberikan pelayanan selama pandemi, kata Nahar, pihaknya sedikit mengalami kendala lantaran persyaratan protokol kesehatan.

Diakuinya, angka pelaporan tersebut memang berkurang lantaran tidak banyak orang melakukan aduan secara langsung selama pandemi.

"Sulitnya, orang biasa laporan langsung, sekarang jadi online," kata dia.

Selain itu, menurut ia, sekarang di UPTD mesti mensyaratkan protokol kesehatan dalam layanan pendampingan, dan hal itu membutuhkan waktu.

Ia menjelaskan kendala lainnya adalah, beberapa pendamping yang terpapar COVID-19, kemudian pembatasan yang dilakukan di rumah aman.

"Tapi ini tidak berarti anak yang mengalami masalah kami biarkan. Kementerian, lembaga serta pihak swasta kami dorong untuk membantu," ujar dia.

Baca juga: Menteri PPPA sebut perkawinan anak berisiko tinggi terhadap kemiskinan

Baca juga: Menteri PPPA sebut Hari Anak Sedunia momentum penuhi hak anak

Baca juga: Menteri PPPA dorong perempuan aktif kawal pilkada

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021