Satuan Polisi PP Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan TNI/Polri dan PT KAI, menertibkan ratusan lapak pedagang yang tetap berjualan di samping rel kereta api Ciranjang atau zona terlarang untuk berjualan karena berbahaya.

"Kami menertibkan 200 lapak pedagang yang membandel berjualan di samping rel kereta api. Sebagian besar merupakan pedagang Pasar Ciranjang yang tidak menempati kios di dalam pasar," kata Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur, Kamis.

Sebelumnya Satpol PP Cianjur, bersama PT KAI sudah melayangkan surat peringatan pada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya, atau ditertibkan petugas. Hingga batas waktu yang diberikan, sebagian besar pedagang tetap membandel, sehingga dilakukan penertiban.

Hal tersebut dilakukan, untuk mensterilkan lingkungan jalur kereta dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional kereta api. Termasuk sebagai upaya menjaga keselamatan warga karena dikhawatirkan dapat terjadi kecelakaan akibat aktivitas perdagangan.

"Penertiban ini, untuk kesekian kalinya, dimana pedagang sebelumnya sudah ditertibkan, namun kembali berjualan di lokasi yang sama. Selama satu pekan ke depan kami akan menempatkan anggota agar tidak ada lagi pedagang yang membandel," katanya.

Sementara sejumlah pedagang yang lapaknya ditertibkan petugas, mengaku tidak keberatan asal pemerintah menyediakan lahan yang layak dan mudah dijangkau pembeli. Pasalnya setelah peristiwa kebakaran yang melanda pasar tersebut, pedagang memilih untuk berjualan di samping rel.

"Kami mau pindah kalau pasar yang disediakan sudah layak dan mudah dijangkau. Sampai saat ini kios sementara yang dibangun pemerintah terkesan asal-asalan dan jarak yang jauh membuat pembeli malas untuk datang," kata Aep (51) pedagang yang lapaknya ditertibkan.

Baca juga: Warga berharap penertiban bangunan liar sempadan sungai

Baca juga: Satpol PP Cianjur tertibkan puluhan lapak kaki lima

Baca juga: Satpol PP Cianjur tertibkan lapak PKL di jalan nasional

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021