Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepada ANTARA di Karawang, Senin, Dedi mengungkapkan bahwa dia menerima laporan mengenai perusakan kawasan hutan di petak 25a Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe, di wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.
Dedi sudah meninjau kondisi kawasan hutan tersebut dan menyatakan bahwa ada kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan di sana, termasuk penambangan tanah merah.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Purwakarta, dan Bekasi itu mengatakan bahwa tindakan merusak hutan merugikan negara, karenanya harus ditindak.
"Hilangnya hutan yang bernilai ekonomi itu jelas merugikan negara," katanya.
Dedi juga mengkritisi penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terkait dengan kegiatan penambangan di kawasan hutan tersebut.
Ia menilai tindakan itu keliru dan menyatakan bahwa kegiatan seperti penambangan tanah merah mestinya tidak boleh dilakukan di kawasan hutan.
"Kegiatan cut and fill itu harus di lahan milik pribadi, bukan di lahan garapan," kata Dedi merujuk pada kegiatan seperti penambangan tanah merah di kawasan hutan.
Sementara itu, Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum saat dihubungi dari Karawang mengatakan bahwa kasus perusakan hutan yang terjadi di Desa Mulyasari sudah dilaporkan ke kepolisian.
Administratur Perhutani Purwakarta, menurut dia, sudah dua kali melaporkan masalah itu ke Kepolisian Resor Karawang namun belum ditindaklanjuti.
Baca juga: Pesisir di Karawang yang tergerus abrasi sedang "dipercantik"
Baca juga: Ratusan rumah di Karawang terendam banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepada ANTARA di Karawang, Senin, Dedi mengungkapkan bahwa dia menerima laporan mengenai perusakan kawasan hutan di petak 25a Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe, di wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.
Dedi sudah meninjau kondisi kawasan hutan tersebut dan menyatakan bahwa ada kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan di sana, termasuk penambangan tanah merah.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Purwakarta, dan Bekasi itu mengatakan bahwa tindakan merusak hutan merugikan negara, karenanya harus ditindak.
"Hilangnya hutan yang bernilai ekonomi itu jelas merugikan negara," katanya.
Dedi juga mengkritisi penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terkait dengan kegiatan penambangan di kawasan hutan tersebut.
Ia menilai tindakan itu keliru dan menyatakan bahwa kegiatan seperti penambangan tanah merah mestinya tidak boleh dilakukan di kawasan hutan.
"Kegiatan cut and fill itu harus di lahan milik pribadi, bukan di lahan garapan," kata Dedi merujuk pada kegiatan seperti penambangan tanah merah di kawasan hutan.
Sementara itu, Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum saat dihubungi dari Karawang mengatakan bahwa kasus perusakan hutan yang terjadi di Desa Mulyasari sudah dilaporkan ke kepolisian.
Administratur Perhutani Purwakarta, menurut dia, sudah dua kali melaporkan masalah itu ke Kepolisian Resor Karawang namun belum ditindaklanjuti.
Baca juga: Pesisir di Karawang yang tergerus abrasi sedang "dipercantik"
Baca juga: Ratusan rumah di Karawang terendam banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021