Universitas Indonesia (UI) menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dalam bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers universitas di Depok, Sabtu, Dra. Amelita Lusia, M.Si selaku Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UI mengatakan, nota kesepahaman kerja sama antara UI dan Komisi Informasi Pusat meliputi dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat serta penguatan sumber daya manusia, organisasi, dan manajemen.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan bahwa kerja sama itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di bidang pendidikan.

"Termasuk mengembangkan pengarusutamaan KIP dalam kurikulum perguruan tinggi agar tercipta budaya jujur, gotong royong, dan berkeadilan di masyarakat," katanya.

Gede berharap dukungan dari perguruan tinggi bisa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Selain dengan UI, Komisi Informasi Pusat menjalin kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi negeri yang lain, yakni Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Negeri Malang, Universitas Lampung, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang cakap digital, terutama dalam menghadapi hoaks.

"Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan KIP dengan delapan perguruan tinggi negeri ini, karena dalam mengatasi isu hoaks dan misinformasi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," katanya.

"Kita harus bekerja sama melalui kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang cakap digital, yaitu masyarakat yang memahami sisi etika, keamanan, dan budaya dari interaksi mereka di dunia maya," ia menambahkan.

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah sebuah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan dan mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Keterbukaan informasi publik mencakup pelayanan badan-badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara-cara yang sederhana.

Selama ini UI telah membuka layanan permohonan informasi publik melalui surat, aplikasi Whatsapp, surel, dan telepon serta menyediakan layanan di Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) di Gedung Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu Lantai Dasar, Kampus UI Depok.

Layanan SIPP gratis dan dibuka setiap Senin hingga Jumat dari pukul 09.00-15.00 WIB. Informasi mengenai pelayanan bisa diperoleh dengan mengakses laman resmi dan akun media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI.

Baca juga: UI dan UT kerja sama pengembangan portal kuliah daring

Baca juga: UI dengan Mico Biomed kerja sama riset dan pengembangan bidang kesehatan

Baca juga: FKUI kerja sama dengan Fujita Health University Jepang

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021