Cimahi, 5/10 (ANTARA) - Dalam APBD Perubahan 2010, Pemkot Cimahi, Jawa Barat, mengusulkan untuk melakukan bedah rumah sebanyak lima unit.
Kepala Bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman pada Dinas Penyehatan Lingkungan dan kebersihan (DPLK) Kota Cimahi Ade Ruhiyat, Selasa, mengatakan jika program Bedah Rumah itu tergantung pada disetujui atau tidaknya pengajuan yang diusulkan oleh pihaknya pada rapat pembahasan APBD Perubahan 2010.
Menurut Ade, kelima rumah yang diusulkan adalah tambahan dari 14 rumah yang sebelumnya diusulkan melalui program pemerintah, seperti salah satunya Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Dia menjelaskan, rumah-rumah yang dibedah, umumnya bersumber dari usulan awal RT/RW, yang selanjutnya muncul di dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Rumah-rumah yang dibedah, jelas dia, merupakan rumah yang telah melalui tahap pengecekan, dimana total dana per unit rumah sebesar Rp 10 juta, dipotong pajak sebesar sekitar 16 persen.
Ia menyatakan, sejumlah kriteria rumah yang bisa dibedah, di antaranya lantai rumah yang masih tanah, dinding terbuat dari bilik atau kondisi keseluruhan lainnya yang membuat sebuah rumah masuk ke dalam kriteria tak layak huni. Yang tak kalah pentingnya lagi, kepemilikan tanah dan rumah haruslah jelas.
"Harus kita luruskan persepsinya jika bedah rumah bukan berarti rumah menjadi bagus. Tapi, jadi layak huni," kata Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.
Lebih lanjut, Ade mengakui minimnya anggaran dalam pelaksanaan program pemerintah ini, sedangkan jumlah rumah tidak layak huni tahun 2010 ini di Kota Cimahi, masih cukup banyak tersebar di hampir seluruh kelurahan di Kota Cimahi.
Seperti diketahui 1.950 rumah di Kota Cimahi termasuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Oleh karenanya, Pemkot Cimahi memberikan stimulus berupa program Bedah Rumah. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk, pemerintah mengubah strategi penataan kawasan kumuh tidak layak huni tersebut melalui penyediaan perumahan vertikal.
Berdasarkan data Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Cimahi, rumah tidak layak huni tersebut mayoritas berada di daerah Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Cibeureum, dan Kelurahan Melong. Ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah terpadat di Cimahi. Pada 2007, rumah tidak layak huni di Kota Cimahi jumlahnya mencapai 2.400 unit rumah.
Melalui program Bedah Rumah, sudah sekitar 450 rumah dibedah yang keluarganya termasuk dalam keluarga miskin. Selain itu, rumah yang dibedah pun memang merupakan milik pribadi dengan kerusakan total mencapai 60 persen. Dengan dilakukannya program tersebut, hingga kini masih ada sekitar 1.950 unit rumah yang masih masuk dalam kategori perumahan tidak layak huni.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kepala Bidang (Kabid) Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman pada Dinas Penyehatan Lingkungan dan kebersihan (DPLK) Kota Cimahi Ade Ruhiyat, Selasa, mengatakan jika program Bedah Rumah itu tergantung pada disetujui atau tidaknya pengajuan yang diusulkan oleh pihaknya pada rapat pembahasan APBD Perubahan 2010.
Menurut Ade, kelima rumah yang diusulkan adalah tambahan dari 14 rumah yang sebelumnya diusulkan melalui program pemerintah, seperti salah satunya Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Dia menjelaskan, rumah-rumah yang dibedah, umumnya bersumber dari usulan awal RT/RW, yang selanjutnya muncul di dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Rumah-rumah yang dibedah, jelas dia, merupakan rumah yang telah melalui tahap pengecekan, dimana total dana per unit rumah sebesar Rp 10 juta, dipotong pajak sebesar sekitar 16 persen.
Ia menyatakan, sejumlah kriteria rumah yang bisa dibedah, di antaranya lantai rumah yang masih tanah, dinding terbuat dari bilik atau kondisi keseluruhan lainnya yang membuat sebuah rumah masuk ke dalam kriteria tak layak huni. Yang tak kalah pentingnya lagi, kepemilikan tanah dan rumah haruslah jelas.
"Harus kita luruskan persepsinya jika bedah rumah bukan berarti rumah menjadi bagus. Tapi, jadi layak huni," kata Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.
Lebih lanjut, Ade mengakui minimnya anggaran dalam pelaksanaan program pemerintah ini, sedangkan jumlah rumah tidak layak huni tahun 2010 ini di Kota Cimahi, masih cukup banyak tersebar di hampir seluruh kelurahan di Kota Cimahi.
Seperti diketahui 1.950 rumah di Kota Cimahi termasuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Oleh karenanya, Pemkot Cimahi memberikan stimulus berupa program Bedah Rumah. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk, pemerintah mengubah strategi penataan kawasan kumuh tidak layak huni tersebut melalui penyediaan perumahan vertikal.
Berdasarkan data Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Cimahi, rumah tidak layak huni tersebut mayoritas berada di daerah Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Cibeureum, dan Kelurahan Melong. Ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah terpadat di Cimahi. Pada 2007, rumah tidak layak huni di Kota Cimahi jumlahnya mencapai 2.400 unit rumah.
Melalui program Bedah Rumah, sudah sekitar 450 rumah dibedah yang keluarganya termasuk dalam keluarga miskin. Selain itu, rumah yang dibedah pun memang merupakan milik pribadi dengan kerusakan total mencapai 60 persen. Dengan dilakukannya program tersebut, hingga kini masih ada sekitar 1.950 unit rumah yang masih masuk dalam kategori perumahan tidak layak huni.***3***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010