Soreang, 5/10 (ANTARA) - Sejenis obat penenang Calmlet hanya boleh dibeli dengan resep dokter, karena obat ini
terbilang khusus yang berdasarkan data di kedokteran mengandung alprazolam 0,25 miligram hingga 2 miligram per tablet.
"Alprazolam tergolong dalam obat psikotropika," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, H Ahmad Kustiaji, Selasa, menangggapi beredarnya obat Calmlet di pasaran bebas.
Ahmad mengingatkan kepada seluruh jajaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk mewaspadai apotik atau toko obat yang menjual bebas obat itu.
Berdasarkan pengalaman, kata Ahmad Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung beberapa kali telah memergoki pedagang obat yang menjual pil dextro. Meskipun dijual bebas dan termasuk dalam label hijau, penjualan pil dextro tidak boleh melebih dosis tinggi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, kata Ahmad, juga sering mendapati informasi adanya toko obat yang menjual pil obat batuk dextro.
"Asal penjualannya tidak tinggi, itu boleh-boleh saja, karena mereka juga tidak dilarang menjualnya. Tapi kalau sudah menjual dalam jumlah banyak, kita waspada juga," ujar Ahmad.
Petugas Polsek Soreang, segera akan menangkap pelaku pengedar sejenis obat penenang yang ditengarai dijual murah dan juga mulai menyebar di kalangan ABG serta murid murid SD/SMP.
"Kami belum mendapatkan, obat jenis calmlet itu seperti apa, namun laporan yang telah kami terima itu akan kami segera tindaklanjuti," kataKanit Reskrim Polsek Soreang Iptu Gamal.
Langkah pertama yang akan Polsek Soreang, lanjut Gamal, berkonsultasi dengan ajajaran aparat kepolisian di tingkat Polres Bandung, untuk menyelidiki kasus penyebaran obat tersebut.
Meski hingga sejauh ini kepolisian setempat belum menemukan barang bukti, menurut Gamal, bila ada masayarakat yang mendapatkan obat itu tidak akan segan-segan menangkap pelakunya.
"Kalau menurut informasi obat ini memang berbahaya, dan termaasuk leter G yang tidak boleh diperjualbelikan sembarang. Untukitu kami akan kordinasi dengan Polres Bandung untuk melidiknya," ujar Gamal.***1***
(U.pso-156/C/Y008/Y008) 05-10-2010 22:50:02
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
terbilang khusus yang berdasarkan data di kedokteran mengandung alprazolam 0,25 miligram hingga 2 miligram per tablet.
"Alprazolam tergolong dalam obat psikotropika," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, H Ahmad Kustiaji, Selasa, menangggapi beredarnya obat Calmlet di pasaran bebas.
Ahmad mengingatkan kepada seluruh jajaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk mewaspadai apotik atau toko obat yang menjual bebas obat itu.
Berdasarkan pengalaman, kata Ahmad Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung beberapa kali telah memergoki pedagang obat yang menjual pil dextro. Meskipun dijual bebas dan termasuk dalam label hijau, penjualan pil dextro tidak boleh melebih dosis tinggi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, kata Ahmad, juga sering mendapati informasi adanya toko obat yang menjual pil obat batuk dextro.
"Asal penjualannya tidak tinggi, itu boleh-boleh saja, karena mereka juga tidak dilarang menjualnya. Tapi kalau sudah menjual dalam jumlah banyak, kita waspada juga," ujar Ahmad.
Petugas Polsek Soreang, segera akan menangkap pelaku pengedar sejenis obat penenang yang ditengarai dijual murah dan juga mulai menyebar di kalangan ABG serta murid murid SD/SMP.
"Kami belum mendapatkan, obat jenis calmlet itu seperti apa, namun laporan yang telah kami terima itu akan kami segera tindaklanjuti," kataKanit Reskrim Polsek Soreang Iptu Gamal.
Langkah pertama yang akan Polsek Soreang, lanjut Gamal, berkonsultasi dengan ajajaran aparat kepolisian di tingkat Polres Bandung, untuk menyelidiki kasus penyebaran obat tersebut.
Meski hingga sejauh ini kepolisian setempat belum menemukan barang bukti, menurut Gamal, bila ada masayarakat yang mendapatkan obat itu tidak akan segan-segan menangkap pelakunya.
"Kalau menurut informasi obat ini memang berbahaya, dan termaasuk leter G yang tidak boleh diperjualbelikan sembarang. Untukitu kami akan kordinasi dengan Polres Bandung untuk melidiknya," ujar Gamal.***1***
(U.pso-156/C/Y008/Y008) 05-10-2010 22:50:02
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010