Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal yang dikamuflasekan menjadi perkebunan cengkih di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini," kata Dedi di Purwakarta, Selasa.
Dedi Mulyadi sebelumnya mendatangi sebuah tempat di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang terindikasi melakukan penambangan ilegal yang dikamuflasekan menjadi perkebunan cengkih.
Dedi mendatangi tempat dengan plang Perkebunan Cahaya Natural Bumi No: 525/249/Bunhor/2021 NIB: 0220004830927 dengan maksud mengumpulkan bukti objektif untuk dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
“Secara persuasif saya sudah telepon pemilik lahan tapi tetap saja banyak argumentasi, maka saya datang untuk mengumpulkan bahan dan seluruh bahannya akan disampaikan ke kementerian,” kata dia.
Nantinya, bukti-bukti tersebut akan dilaporkan untuk diselidiki lebih lanjut oleh penyidik apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Ada atau tidaknya pelanggaran, itu urusan penyidik di kementerian. Yang penting fungsi pengawasan saya di lapangan, di Dapil, bisa berjalan baik dan alam harus tetap terjaga," katanya.
Saat berada di lokasi Dedi menemukan fakta bahwa hanya bagian depan saja yang ditanami pohon. Sedangkan di belakangnya terdapat cekungan luas yang sedang dilakukan penambangan pasir.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun kegiatan tambang itu berada di lahan milik Perhutani dan PTPN. Rencananya lahan yang akan digarap seluas 20 hektare tapi baru 6,8 yang sudah dikupas menjadi tambang ilegal.
“Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini. Prinsip pengelolaan hutan dan perkebunan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan,” kata Dedi.
Baca juga: KLHK segel dua lokasi galian C ilegal di Purwakarta
Baca juga: Purwakarta tertibkan sejumlah galian tanah merah
Baca juga: Bekas galian C di Purwakarta dimanfaatkan pengembangan perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini," kata Dedi di Purwakarta, Selasa.
Dedi Mulyadi sebelumnya mendatangi sebuah tempat di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang terindikasi melakukan penambangan ilegal yang dikamuflasekan menjadi perkebunan cengkih.
Dedi mendatangi tempat dengan plang Perkebunan Cahaya Natural Bumi No: 525/249/Bunhor/2021 NIB: 0220004830927 dengan maksud mengumpulkan bukti objektif untuk dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
“Secara persuasif saya sudah telepon pemilik lahan tapi tetap saja banyak argumentasi, maka saya datang untuk mengumpulkan bahan dan seluruh bahannya akan disampaikan ke kementerian,” kata dia.
Nantinya, bukti-bukti tersebut akan dilaporkan untuk diselidiki lebih lanjut oleh penyidik apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Ada atau tidaknya pelanggaran, itu urusan penyidik di kementerian. Yang penting fungsi pengawasan saya di lapangan, di Dapil, bisa berjalan baik dan alam harus tetap terjaga," katanya.
Saat berada di lokasi Dedi menemukan fakta bahwa hanya bagian depan saja yang ditanami pohon. Sedangkan di belakangnya terdapat cekungan luas yang sedang dilakukan penambangan pasir.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun kegiatan tambang itu berada di lahan milik Perhutani dan PTPN. Rencananya lahan yang akan digarap seluas 20 hektare tapi baru 6,8 yang sudah dikupas menjadi tambang ilegal.
“Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini. Prinsip pengelolaan hutan dan perkebunan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan,” kata Dedi.
Baca juga: KLHK segel dua lokasi galian C ilegal di Purwakarta
Baca juga: Purwakarta tertibkan sejumlah galian tanah merah
Baca juga: Bekas galian C di Purwakarta dimanfaatkan pengembangan perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021