Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah mantan Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

"Penolakan itu telah diputuskan meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas di Cikarang, Jumat.

Setelah melalui proses yang cukup panjang selama 6 bulan sejak Oktober lalu, kata Ade, pengadilan Mahkamah Partai Golkar menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima.

Dalam proses beracara, lanjut dia, penolakan gugatan pemohon menandakan proses tidak dapat berlanjut.

"Artinya, gugatan itu berhenti di pembahasan formal dan tidak dilanjutkan lebih jauh sebab permohonannya tidak dikabulkan," katanya.

Dengan demikian, menurut Ade, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dinyatakan sah.

Ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai lantaran materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Menurut penggugat, dokumen terkait dengan SK tidak lengkap. Makanya, saat persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait di dalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, dalam SK itu ada poin yang menyebut bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang jadi masalah dalam sidang gugatan adalah belum dilengkapinya lampiran pertimbangan sebagai dasar penerbitan SK. Golkar Jawa Barat sudah melakukan revisi dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK diberlakukan," katanya.

Setelah dokumen pelengkap dipenuhi DPD Golkar Jawa Barat maka Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Dalam gugatan yang dilayangkan, kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim, salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawah Daerah (Musda) X Golkar Kabupaten Bekasi. Para penggugat menilai seharusnya penyebutannya merupakan musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat, yaitu soal Musda X di Bandung, seharusnya musda, bukan musdalub. Mereka sebenarnya juga bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada musda waktu itu penyebutannya musda, bukan Musdalub," katanya menjelaskan.

"Konsekuensi musda ini SK-nya untuk 5 tahun, bukan melanjutkan kepengurusan. Setelah melaksanakan musda, mereka beranggapan seolah-olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah, ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," katanya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Arif mengajak seluruh komponen partai kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangi kontestasi Pemilu 2024.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021