Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin akan melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pendopo kediaman resmi Wapres, di Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta, Kamis (13/5).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu, shalat direncanakan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan diikuti oleh jemaah terbatas. Akan bertindak sebagai khatib yaitu Ustadz Abdul Muiz Ali.
Wapres Ma’ruf Amin juga tidak melaksanakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi COVID-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus COVID-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: PBNU minta polemik salat Id dihentikan dan patuhi pemerintah
Baca juga: Wali kota Bandung minta warga gelar shalat Id di RT masing-masing
Baca juga: Pemkab Cianjur izinkan shalat Id di masjid dan lapangan, tapi larang gelar griya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Berdasarkan informasi yang diterima dari Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu, shalat direncanakan dimulai pada pukul 07.00 pagi dan diikuti oleh jemaah terbatas. Akan bertindak sebagai khatib yaitu Ustadz Abdul Muiz Ali.
Wapres Ma’ruf Amin juga tidak melaksanakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi COVID-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus COVID-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: PBNU minta polemik salat Id dihentikan dan patuhi pemerintah
Baca juga: Wali kota Bandung minta warga gelar shalat Id di RT masing-masing
Baca juga: Pemkab Cianjur izinkan shalat Id di masjid dan lapangan, tapi larang gelar griya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021