Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan termasuk di Jawa Barat sebanyak 11.776 orang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 hijriah dan 550 orang di antaranya langsung bebas.
"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Rabu.
Pada 2021 jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang," katanya.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 yakni 263.186 orang.
Rinciannya 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi COVID-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.
Untuk itu, Dirjenpas mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.
Baca juga: 32 narapidana peroleh remisi khusus Imlek 2021
Baca juga: Empat napi Lapas Cianjur peroleh remisi khusus Natal
Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang peroleh remisi HUT RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Rabu.
Pada 2021 jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang," katanya.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 yakni 263.186 orang.
Rinciannya 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi COVID-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
"Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.
Untuk itu, Dirjenpas mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.
Baca juga: 32 narapidana peroleh remisi khusus Imlek 2021
Baca juga: Empat napi Lapas Cianjur peroleh remisi khusus Natal
Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang peroleh remisi HUT RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021