Bandung, 22/9 (ANTARA) - Para geng motor yang melakukan tindakan kriminal akan dijatuhi sanksi tegas dengan mencatumkan cacatan kriminalnya di SKCK (Surat Keterang Catatan Kepolisian).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Sutarman, Rabu, dalam SKCK tersebut akan dicantumkan dengan jelas jenis tindakan kriminal yang pernah dilakukan, sehingga bagi para geng motor yang akan melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan akan diketahui catatan kriminal mereka.

"Ini bukan pembunuhan karakter, justru semata untuk melindungi masyarakat. Karena jika tindakan tegas tersebut dilaksanakan, diharapkan efek jeranya sangat dirasakan oleh para pelaku geng motor itu," tegas Sutarman.
Sampai saat ini jajaran Kepolisian sudah kerap kali, menangkap para geng motor yang melakukan tindak kriminalitas.

"Saya tegaskan, tidak pernah akan ada penangguhan penahanan bagi mereka. Saya pernah ditelepon seorang pejabat, yang naknya terlibat. Bagi saya tetap tidak ada toleransi," tandas dia.

Jika saya ditemukan para geng motor berkerumun, lanjut dia, polisi tidak bisa menangkap mereka. Tindakan yang dialakukan hanya sebatas membubarkan, tetapi jika sudah melakukan tindak kriminal pasti akan dilakukan penangkapan. ***1***
(T.PSO-226/C/Y003/Y003) 22-09-2010 16:22:29

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010