Pemerintah Kota Bogor melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pemudik dan pendatang ke Kota bogor sesuai perencaan bersama yang telah dilakukan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Jumat.
Menurut Bima Arya, acuan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat melarang total mudik lebaran, termasuk mudik di wilatah aglomerasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami di Kota Bogor akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," katanya.
Mengenai pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, Bima Arya menyebut masih dbolehkan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas, kondisi darurat, dan sebagainya.
Sedangkan pemudik maupun pendatang yang tidak memiliki kepentingan mendesak, termasuk silaturrahmi antarkeluarga, kata dia, tidak diizinkan karena berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Kepada warga yang akan bersilaturrahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu. Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon," katanya.
Ditanya soal kunjungan warga ke tempat wisata, Bima Arya mengatakan, sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan yang lebih rinci terkait tempat wisata," katanya.
Bima menambahkan, sambil menunggu kebijakan lebih rinci dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan syarat tes swab antigen dalam 1x24 jam, kepada pengunjung tempat wisata.
Baca juga: Kota Bogor berlakukan syarat tes antigen kepada pendatang
Baca juga: Wakpolda Jabar tinjau Operasi Ketupat Lodaya di Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya, yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Jumat.
Menurut Bima Arya, acuan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat melarang total mudik lebaran, termasuk mudik di wilatah aglomerasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami di Kota Bogor akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," katanya.
Mengenai pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, Bima Arya menyebut masih dbolehkan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas, kondisi darurat, dan sebagainya.
Sedangkan pemudik maupun pendatang yang tidak memiliki kepentingan mendesak, termasuk silaturrahmi antarkeluarga, kata dia, tidak diizinkan karena berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Kepada warga yang akan bersilaturrahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu. Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon," katanya.
Ditanya soal kunjungan warga ke tempat wisata, Bima Arya mengatakan, sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan yang lebih rinci terkait tempat wisata," katanya.
Bima menambahkan, sambil menunggu kebijakan lebih rinci dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan syarat tes swab antigen dalam 1x24 jam, kepada pengunjung tempat wisata.
Baca juga: Kota Bogor berlakukan syarat tes antigen kepada pendatang
Baca juga: Wakpolda Jabar tinjau Operasi Ketupat Lodaya di Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021