Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan khusus kepada pendatang dari luar aglomerasi yakni dari luar Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) ke Kota Bogor, harus mengikuti pemeriksaan dan tes swab antigen.

"Sudah ada aturan dan prosedurnya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Jumat.

Menurut Bima Arya, pendatang dari luar aglomerasi ke Kota Bogor yang lolos dari pemeriksaan petugas pada enam pos sekat, ketika tiba di tempat tujuan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di tingkat RT dan RW.

"Pendatang tersebut akan di tes swab antigen oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bogor," katanya.

Dari hasil tes swab antigen, kata dia, jika hasilnya negatif maka pendatang tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama 5 hari di rumah keluarga yang menjadi tujuannya.

"Sebaliknya kalau hasil tesnya positif, maka akan diisolasi di pusat isolasi COVID-19 Kota Bogor di Gedung Puslitbang BPKP di Ciwasi Bogor," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan pendatang ke Kota Bogor akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan di enam pos sekat.

Kepada para pendatang dilakukan tiga pemeriksaan yakni riwayat tujuan, riwayat penyakit, dan riwayat vaksinasi.

"Warga Kota Bogor tidak perlu khawatir, sudah ada pencegahan bagi pendatang yang akan masuk ke Kota Bogor," katanya.

Susatyo menambahkan kalaupun pendatang itu lolos dari pemeriksaan di pos sekat dan sampai ke rumah tujuan di Kota Bogor, masih ada petugas yang melakukan pemeriksaan yakni oleh Satgas RW.

"Pendatang itu juga akan dilakukan tes swab antigen," katanya.

Menurut dia, pendatang dan pemilik rumah akan diminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumah tujuan selama 5x24 jam.

Baca juga: Wali Kota Bogor ingatkan warganya terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Petugas gabungan putarbalikkan 172 kendaraan di Kota Bogor

 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021