Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Leia Se yang viral melukis masker di wajah untuk mengelabui petugas keamanan di salah satu supermarket, Kabupaten Badung, dideportasi dari Bali.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (WNA Rusia) itu dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021," kata Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Rabu.
Leia Se, kata dia, dideportasi dari Bali pada hari Rabu (5/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta, kemudian menuju Moskow melalui Dubai.
Leia Se, kata dia, dideportasi dari Bali pada hari Rabu (5/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta, kemudian menuju Moskow melalui Dubai.
Ia mengatakan bahwa pendeportasian itu setelah mendapatkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa warga Rusia tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, Leia Se terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bentuk tindakan tegas ini, kata Koster, untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata untuk wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan bahwa teman dari WN Rusia tersebut tidak dideportasi.
"Dari hasil pemeriksaan Satpol PP, tidak ditemukan kesalahan. Karena saat melukis masker di wajah perempuan yang dideportasi hari ini, teman laki-lakinya tetap pakai masker saat masuk ke supermarket sehingga tidak perlu dideportasi," kata Jamaruli.
Status untuk Leia Se dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, kata dia, ditetapkan sebagai deteni yang memang bisa segera dideportasi.
Sebelumnya, dari laporan masyarakat terkait dengan kejadian yang viral di media sosial yang melibatkan dua WNA yang dilarang masuk oleh seorang petugas keamanan toko karena tidak menggunakan masker.
Saat itu, terlihat salah seorang asing bernama Leia Se telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker.
"Setelah kejadian viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021 tim gabungan langsung mencari keberadaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari 1 hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut ditemukan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Pemerintah cegah masuknya WNA agar kasus COVID-19 tidak seperti India
Baca juga: Imigrasi Bogor kini awasi orang asing lewat e-Arrival Card
Baca juga: Pemerintah cegah masuknya WNA agar kasus COVID-19 tidak seperti India
Baca juga: Imigrasi Bogor kini awasi orang asing lewat e-Arrival Card
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021