Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan daring (online) berkedok tagihan bea cukai jelang Lebaran 2021.

Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.

“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” ujar Hatta dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hatta menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.

Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.

Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu. Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi.

Bahkan, tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib disertai ancaman akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

“Untuk identifikasi awal penipuan, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman. Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian,” ungkap Hatta.

Padahal, jelas dia, petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP). Adapun bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan dalam berbelanja online. Pertama, usahakan berbelanja di marketplace yang telah terjamin keamanannya. Apabila berbelanja melalui media sosial, pastikan memilih akun yang terpercaya, memiliki banyak testimoni, atau rekomendasi dari orang terdekat yang terlebih dahulu pernah bertransaksi jual beli dengan akun tersebut.

Kedua, barang yang ditawarkan memiliki harga wajar sesuai harga pasar. Jika memungkinkan cari penjual yang menggunakan rekening bersama untuk tempat pembayaran atau berbelanja melalui situs jual beli e-commerce yang sekarang sudah banyak tersedia.

Ketiga, pastikan akun jual beli online tersebut adalah akun asli, bukan akun bodong. Penjual yang benar akan memberikan nomor resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi.

Keempat, jika dimungkinkan, usahakan membeli barang secara langsung dengan penjual (Cash on Delivery/COD) untuk menghindari transfer ke penjual.

Jika mendapati akun bodong ataupun oknum dengan potensi penipuan, Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi maupun laporan pengaduan atas penipuan dengan menghubungi lewat media sosial melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan barang penindakan senilai Rp504 juta

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bekasi musnahkan barang sitaan senilai Rp247 juta

Baca juga: Bea Cukai Jabar musnahkan barang ilegal senilai Rp5 miliar di Gedung Sate

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021