Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan sertifikasi kepada para tukang di daerah itu untuk meningkatkan kemampuan di bidang konstruksi sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing dan luar daerah.

Kepala Bidang Bangunan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Tina Karini di Cikarang, Kamis mengatakan sertifikasi merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada tahap awal ada 150 tukang yang akan disertifikasi.

"Tukang-tukang yang ada di Kabupaten Bekasi itu sekitar 150 orang. Kami bekerja sama dengan Kementerian PUPR melatih mereka, yang dipusatkan
di Balai Desa Konstruksi. Mereka kami latih dengan mendatangkan instruktur. Kami latih baik teori maupun praktik hingga kemudian dilakukan uji kompetensi," katanya.

Dia mengatakan mereka yang akan disertifikasi yakni para tukang kayu, tukang batu, dan tukang di bidang pembangunan jalan. Pelatihan sertifikasi digelar dengan melibatkan asosiasi konstruksi dengan mengutamakan para tukang asli Kabupaten Bekasi.

"Nanti kami undang asosiasi kontraktor di Kabupaten Bekasi, kami minta tenaga kerjanya untuk kami sertifikatkan. Memang ada rekan-rekan yang mengatakan agar utamakan orang Bekasi dulu. Cuma kalau kurang jumlahnya, apa boleh buat dibuka untuk siapapun," katanya.

Tina menyebut para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di laman Kementerian PUPR.

Nantinya perusahaan yang membutuhkan para tukang tersertifikat tersebut dapat mengakses ke laman PUPR.

"Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat. Jadi, kalau perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat di laman PUPR," katanya.

Tujuan utama uji kompetensi ini, kata dia, agar para tukang mampu meningkatkan kemampuannya, lebih produktif dan berdaya saing.

Saat ini, diakuinya persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non-formal. Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi.

Program sertifikasi merupakan tindak lanjut dalam upaya membantu pemerintah pusat menyertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.

Regulasi program tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Kemudian setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja, demikian Tina Karini.

Baca juga: Semen Gresik Sertifikasi 800 Tukang Bangunan Bandung

Baca juga: PMI Sukabumi gelar pelatihan penguatan rumah aman gempa untuk tukang bangunan

Baca juga: Seratus Tukang Bangunan Peroleh Sertfikasi Keterampilan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021