Sebanyak 1,73 juta pelaku usaha mikro yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi penerima bantuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
"Program BPUM tahun 2021 ini adalah tahun kedua. Untuk tahun ini, melalui pengenalan link BPUM 1.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan telah ditetapkan jumlah penerima di Jabar sebanyak 1,73 juta," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat Kusmana Hartadji, pada acara Sosialisasi BPUM 2021 di Aula Dinas KUK Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu.
Kusmana Hartadji mengatakan jumlah penerima terbanyak di Jabar tahun 2021 berasal dari Kota Bandung mencapai lebih dari 179 ribu pelaku usaha mikro sementara yang paling sedikit dari Kota Cimahi, yakni lebih dari 16 ribu pelaku usaha mikro.
Menurut dia, pada 2020 tercatat sebanyak lebih dari 2,4 juta pelaku usaha mikro di Jabar menjadi penerima BPUM sedangkan untuk total usulan calon penerima yang masuk dari 27 kabupaten/kota se-Jabar pada periode tersebut mencapai 4,13 juta pelaku usaha mikro.
Ia mengatakan usulan terbanyak pada tahun lalu berasal dari Kabupaten Garut sebanyak lebih dari 416 ribu pelaku usaha mikro dan usulan yang paling sedikit datang dari Kota Cirebon sebanyak 24.504 pelaku usaha mikro.
"Kemudian untuk realisasi banyaknya pelaku usaha mikro yang dapat mencairkan sesuai kriteria masih dalam tahap perhitungan," kata Kusmana.
Dia menuturkan Dinas KUK Jabar sudah menginventarisasi permasalahan di lapangan berdasarkan lapotan dari Dinas kabupaten/kota se-Jabar terkait BPUM melalui surat Nomor 896/KUKM.03.00.02/B tanggal 29 Maret 2021.
"Sejauh ini, setidaknya ada 23 permasalahan. Seiring dengan telah terbitnya Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, rekan kami di Kabupaten/Kota sudah melangkah," kata dia.
Akan tetapi, perlu ada keseragaman dan panduan secara serentak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menjadi acuan di daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eddy Satriya mengatakan tahun ini pemerintah kembali melanjutkan program BPUM dengan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Menurut Eddy mengatakan dana tersebut diproyeksikan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro secara nasional.
"Saat ini pemerintah ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi agar mereka bisa melanjutkan usahanya. Untuk BPUM 2021, hingga saat ini sudah disalurkan untuk 6,595 juta pelaku usaha mikro dari total 9,8 juta penerima yang sudah harus disalurkan," katanya.
Baca juga: Pelaku UMKM Cirebon diminta perhatikan persyaratan BPUM
Baca juga: Pemkot Bogor data klasifikasi UMKM untuk skor karakteristik
Baca juga: Kota Bekasi buka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Program BPUM tahun 2021 ini adalah tahun kedua. Untuk tahun ini, melalui pengenalan link BPUM 1.0 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan telah ditetapkan jumlah penerima di Jabar sebanyak 1,73 juta," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jawa Barat Kusmana Hartadji, pada acara Sosialisasi BPUM 2021 di Aula Dinas KUK Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu.
Kusmana Hartadji mengatakan jumlah penerima terbanyak di Jabar tahun 2021 berasal dari Kota Bandung mencapai lebih dari 179 ribu pelaku usaha mikro sementara yang paling sedikit dari Kota Cimahi, yakni lebih dari 16 ribu pelaku usaha mikro.
Menurut dia, pada 2020 tercatat sebanyak lebih dari 2,4 juta pelaku usaha mikro di Jabar menjadi penerima BPUM sedangkan untuk total usulan calon penerima yang masuk dari 27 kabupaten/kota se-Jabar pada periode tersebut mencapai 4,13 juta pelaku usaha mikro.
Ia mengatakan usulan terbanyak pada tahun lalu berasal dari Kabupaten Garut sebanyak lebih dari 416 ribu pelaku usaha mikro dan usulan yang paling sedikit datang dari Kota Cirebon sebanyak 24.504 pelaku usaha mikro.
"Kemudian untuk realisasi banyaknya pelaku usaha mikro yang dapat mencairkan sesuai kriteria masih dalam tahap perhitungan," kata Kusmana.
Dia menuturkan Dinas KUK Jabar sudah menginventarisasi permasalahan di lapangan berdasarkan lapotan dari Dinas kabupaten/kota se-Jabar terkait BPUM melalui surat Nomor 896/KUKM.03.00.02/B tanggal 29 Maret 2021.
"Sejauh ini, setidaknya ada 23 permasalahan. Seiring dengan telah terbitnya Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, rekan kami di Kabupaten/Kota sudah melangkah," kata dia.
Akan tetapi, perlu ada keseragaman dan panduan secara serentak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menjadi acuan di daerah.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eddy Satriya mengatakan tahun ini pemerintah kembali melanjutkan program BPUM dengan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Menurut Eddy mengatakan dana tersebut diproyeksikan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro secara nasional.
"Saat ini pemerintah ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi agar mereka bisa melanjutkan usahanya. Untuk BPUM 2021, hingga saat ini sudah disalurkan untuk 6,595 juta pelaku usaha mikro dari total 9,8 juta penerima yang sudah harus disalurkan," katanya.
Baca juga: Pelaku UMKM Cirebon diminta perhatikan persyaratan BPUM
Baca juga: Pemkot Bogor data klasifikasi UMKM untuk skor karakteristik
Baca juga: Kota Bekasi buka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021