Bekasi, 23/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh petugas pemadam kebakaran di wilayah setempat untuk berlibur selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1431 H.

"Sebab, pada pengalaman tahun sebelumnya, kebakaran selama Lebaran mencapai lima hingga 10 kejadian," kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Bidang Pemadam Kebakaran Dinas P2B Kota Bekasi, Subroto, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, seluruh anggota pemadam kebakaran yang berjumlah 50 orang tidak diperbolehkan cuti atau libur selama Ramadan dan Idul Fitri.

Diharapkan seluruh petugas bisa mengantisipasi terjadinya kebakaran selama rumah ditinggalkan para penghuninya mudik, lanjut dia.

Subroto mengatakan, dalam satu hari petugas diberikan tiga shift, masing-masing giliran berjumlah 15 anggota yang lalu disebar di tiga pos pembantu.

Untuk setiap satu pos pembantu disiapkan satu unit kendaraan pemadam dengan fasilitas lengkap.

"Kami berikan satu pos satu unit kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan itu dapat dipakai secara bergantian tergantung lokasi kejadian," katanya.

Pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, kata dia, kejadian kebakaran banyak disebabkan karena korsleting listrik pada rumah kosong.

"Kebakaran biasanya terjadi saat rumah kosong," ujarnya.

Bidang Pemadam Kebakaran mencatat pada tahun 2009 lalu, jumlah kebakaran di Kota Bekasi sudah mencapai 127 kasus. Dan untuk tahun 2010 hingga bulan Agustus, sudah mencapai 60 kasus.

Setiap tahun kasus kebakaran selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri rata-rata mencapai lima sampai enam kasus.

Andi Firdaus

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010