Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam tak terprovokasi atas ulah yang dilakukan JPZ dan menyerahkan kasus penistaan agama itu kepada aparat kepolisian.

"Kita sebagai umat Islam, maka kita tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya. Serahkan kasus tersebut kepada kepolisian," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Robikin mengatakan bahwa JPZ disinyalir sengaja mengeluarkan pernyataan bernada provokasi untuk membuat kegaduhan. Zhang menyatakan bahwa dia merupakan nabi ke-26 dan menyinggung nilai-nilai dan praktik ibadah puasa.

Bahkan ia menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya ke kepolisian atas pernyataan provokasinya tersebut. Bukan saja menantang, ia juga akan mengiming-imingi sejumlah uang kepada mereka yang melapor.

"Apalagi kita tahu yang bersangkutan ini dari ucapan-ucapan terlihat betul menyadari apa yang dia lakukan. Artinya tindakan provokatif itu sangat mungkin disengaja," kata dia.



PBNU, kata dia, mengecam segala bentuk dan tindakan penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang. Ia juga berharap Zhang segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di samping itu, Robikin mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memburu Paul Zhang. Apalagi Polri telah berkoordinasi dengan interpol dalam perburuan pria yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 itu.

"Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Video viral dari yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat, sangat melukai umat Islam," kata dia.

Baca juga: Pria mengaku nabi ke-26 tidak berada di RI, Polri gandeng Interpol buru JPZ

Baca juga: Video pria mengaku nabi ke-26 sedang didalami Bareskrim Polri

Baca juga: Politisi PKS minta Presiden Prancis Macron minta maaf

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021