Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR) karena itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran.
"Jangan tidak umemberikan THR dengan alasan Covid," kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan.
Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu.
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan.
"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.
Ia menambahkan jika tidak ada karyawan maka perusahaan tidak akan maju berkembang, meskipun memiliki mesin yang canggih tetap tidak akan ada apa-apanya apabila tidak ada karyawan.
"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.
Menurut dia saat ini banyak perusahaan di Jabar yang sudah beroperasi 100 persen sejak Januari 2021, untuk itu kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Ia berharap perusahaan memiliki niat baik untuk berusaha mencari jalan agar bisa membayarkan hak THR seluruh karyawannya, jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari pemerintah.
"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," katanya.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan terima 410 aduan terkait THR tahun 2020
Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha kena denda dan sanksi jika tak bayar THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jangan tidak umemberikan THR dengan alasan Covid," kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan.
Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu.
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan.
"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.
Ia menambahkan jika tidak ada karyawan maka perusahaan tidak akan maju berkembang, meskipun memiliki mesin yang canggih tetap tidak akan ada apa-apanya apabila tidak ada karyawan.
"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.
Menurut dia saat ini banyak perusahaan di Jabar yang sudah beroperasi 100 persen sejak Januari 2021, untuk itu kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Ia berharap perusahaan memiliki niat baik untuk berusaha mencari jalan agar bisa membayarkan hak THR seluruh karyawannya, jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari pemerintah.
"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," katanya.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan terima 410 aduan terkait THR tahun 2020
Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha kena denda dan sanksi jika tak bayar THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021