Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat mengubah aturan upacara gabungan yang seringkali dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) menjadi kegiatan tausyiah selama Ramadhan 1442 Hijriah guna meningkatkan ketakwaan dan wawasan keagamaan.

"Tidak ada lagi apel, tapi digunakan untuk kegiatan tausiyah Ramadhan di masing-masing dinas," kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Selasa.

Ia menuturkan Pemkab Garut selama Ramadhan melakukan penyesuaian agenda rutin bagi ASN, salah satunya apel gabungan yang biasanya setiap waktu dilaksanakan di lapangan sekretariat daerah, Jalan Pembangunan.

Selain apel gabungan, kata dia, jam kerja bagi ASN Pemkab Garut juga diubah atau ada pengurangan waktu kerja selama Ramadhan guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.

"Masuknya jadi jam 8, keluarnya jadi jam 15.00, jadi ada pengurangan jam kerja, dan ini akan kami pergunakan," katanya.

Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Dalam Surat Edaran itu disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulangnya lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit. 

Baca juga: Alasan Pemkab Garut bangun balai pembibitan domba garut

Baca juga: Bupati Garut izinkan ASN mudik lokal saat Lebaran


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021