Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras ilegal yang merupakan hasil operasi cipta kondisi selama beberapa pekan menjelang Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan dari keenam tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.963 butir tramadol serta 5.609 butir excimer.

"Barang buktinya, sore ini juga kami langsung musnahkan," kata Hendra di Mapolrestro Bekasi, Senin.

Hendra mengatakan penangkapan keenam tersangka penjual obat keras itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat. Obat-obatan keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik.

"Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu tanpa izin resmi," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Bulan Suci Ramadhan dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.

Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki," kata dia.

Baca juga: Seorang pria tewas saat perbaiki lampu jalan di Kota Bekasi

Baca juga: Polres Bekasi siapkan pos pengamanan halau pemudik Lebaran

Baca juga: Polres Bekasi musnahkan 35 knalpot bising

   

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021