Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 35 knalpot bising hasil sitaan razia petugas selama dua pekan terakhir di halaman Mapolres Metro Bekasi.

"Sebanyak 35 knalpot yang kami musnahkan hari ini adalah hasil sitaan petugas dari pengendara roda dua yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, Kamis.

Rickson menjelaskan puluhan knalpot itu dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Sitaan razia Satlantas Polres Metro Bekasi ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Selain melanggar undang-undang, kata dia, penggunaan knalpot bising juga meresahkan masyarakat mengingat banyaknya keluhan yang masuk akibat polusi suara yang ditimbulkan.

Rickson mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dipress menggunakan mesin penjepit besi, kemudian dipotong di bagian selangnya. Proses pemusnahan juga dihadiri langsung pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot.

"Kami berharap para pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi khususnya untuk mentaati segala peraturan yang sudah ada," ungkapnya.

Dia mengimbau segenap pengguna sepeda motor melengkapi spare part kendaraan dengan spesifikasi sesuai standar pabrikan guna menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus tidak mengganggu lingkungan.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan razia serupa masih akan dilakukan pihaknya untuk memastikan kemananan dan ketertiban masyarakat dari gangguan pengendara dengan knalpot bising.

"Kami terus giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising serta perilaku pengendara yang berisiko," kata dia.

Baca juga: Polres Bekasi jaring sembilan motor knalpot bising

Baca juga: Polres Bogor sita 420 knalpot bising

Baca juga: Polresta Bogor Kota musnahkan 363 knalpot bising hasil razia
.  

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021