Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga untuk menggelar "Sahur On The Road" atau melakukan kegiatan sahur di jalan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 karena situasi pandemi COVID-19 yang belum usai.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jumat mengatakan kegiatan itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.
"Tidak ada 'sahur on the road'," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, kegiatan "ngabuburit" atau berkegiatan menunggu buka puasa pun dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
Dia juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menual aneka makanan untuk berbuka atau takjil.
Sebab, ia menyebut sejumlah kegiatan itu juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan COVID-19.
Meski begitu, ia tidak melarang adanya kegiatan buka bersama selama Ramadhan nantinya. Namun, sejumlah tempat usaha kuliner harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," demikian Oded M Danial.
Baca juga: Pemkot Bandung perpanjang waktu operasional restoran di bulan Ramadhan
Baca juga: Pemkot Bandung akselerasi persiapan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi penimbunan pangan
Baca juga: Pemkot Bandung lanjutkan pelaksanaan vaksinasi selama Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jumat mengatakan kegiatan itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.
"Tidak ada 'sahur on the road'," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, kegiatan "ngabuburit" atau berkegiatan menunggu buka puasa pun dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
Dia juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menual aneka makanan untuk berbuka atau takjil.
Sebab, ia menyebut sejumlah kegiatan itu juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan COVID-19.
Meski begitu, ia tidak melarang adanya kegiatan buka bersama selama Ramadhan nantinya. Namun, sejumlah tempat usaha kuliner harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," demikian Oded M Danial.
Baca juga: Pemkot Bandung perpanjang waktu operasional restoran di bulan Ramadhan
Baca juga: Pemkot Bandung akselerasi persiapan pembelajaran tatap muka
Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi penimbunan pangan
Baca juga: Pemkot Bandung lanjutkan pelaksanaan vaksinasi selama Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021