Kejaksaan Negeri Garut menerima pelimpahan kasus pembunuhan seorang wanita muda oleh pacarnya di Kecamatan Sucinaraja dari penyidik Polres Garut untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

"Tim jaksa penuntut umum mewakili Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama DH (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan DH (22) tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya Weni Tania (21) di Kecamatan Sucinaraja pada 2 Februari 2021 itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, kemudian Pasal 351 dan 362 yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.

Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, kata Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati.

"Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan," katanya.

Ia mengungkapkan alasan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena melihat fakta bahwa tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja, saat bertemu tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.

Jika unsur spontanitas, kata dia, maka tersangka akan melakukannya di tempat pertemuan awal namun faktanya dilakukan di tempat lain yang kondisinya jauh dari keramaian masyarakat atau di kebun sekitar aliran sungai.

"Penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya, kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," kata Ariyanto.

Selain itu, lanjut dia, fakta lain dari keterangan tersangka dan alat bukti di lokasi kejadian bahwa tersangka melakukan kejahatannya dengan terlebih dahulu mencekik, ketika mengetahui tidak bernapas, tersangka memasukkan batang bambu ke alat vital korban.

Kejari Garut, kata dia, saat ini masih menunggu hasil visum dokter untuk mengetahui korban meninggal dunia akibat dicekik, ditusuk oleh bambu atau faktor lainnya.

"Kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika warga menemukan sosok perempuan yang membusuk di pinggiran sungai di Kecamatan Sucinaraja.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang merupakan pacar korban di wilayah Tarogong Kidul.

Baca juga: Untuk cari tersangka baru, Kejari Garut dalami kasus korupsi sapi

Baca juga: Kejagung sita aset tersangka korupsi Asabri di Kabupaten Garut

Baca juga: Kejari Garut kembali periksa anggota DPRD terkait dana reses dan BOP

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021