Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jabar, akan mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera membuat peraturan bupati (Perbup) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Kami meminta agar Pemkab Karawang bisa lebih fokus meningkatkan sektor pertanian. Salah satunya dengan menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan," kata Anggota Komisi II DPRD Karawang Dedi Ristandi, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Karawang masih terus terjadi. Itu terlihat dari banyaknya perumahan yang dibangun di atas lahan pertanian.
Menurut dia, di Karawang sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah LP2B. Namun belum ada peraturan bupati mengenai hal itu sebagai peraturan turunan dari Perda LP2B Karawang.
Apalagi di Karawang akan dilakukan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap keberadaan pertanian dengan segera menerbitkan perbup tentang LP2B.
"Kami tidak setuju revisi Perda RTRW Karawang nanti berpotensi merusak areal pertanian, karena keberadaan lahan pertanian sudah dilindungi dalam Perda LP2B," katanya.
Dikatakannya, revisi atau perubahan Perda RTRW tidak bisa dihindari, karena itu berkaitan dengan kebutuhan pembangunan pusat dan daerah.
Dari sisi regulasi, kata dia, revisi Perda RTRW bisa dilakukan setiap lima tahun sekali. Itu berkaitan dengan adanya program strategis nasional yang masuk ke wilayah Karawang.
Revisi Perda RTRW juga bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi wilayah Karawang.
Baca juga: Kementan kawal panen & penyerapan gabah secara maksimal
Baca juga: Dinas Pertanian Karawang sebut harga gabah anjlok akibat kadar air tinggi
Baca juga: Bupati Karawang: Produksi padi melimpah capai 1,3 juta ton gabah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami meminta agar Pemkab Karawang bisa lebih fokus meningkatkan sektor pertanian. Salah satunya dengan menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan," kata Anggota Komisi II DPRD Karawang Dedi Ristandi, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Karawang masih terus terjadi. Itu terlihat dari banyaknya perumahan yang dibangun di atas lahan pertanian.
Menurut dia, di Karawang sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah LP2B. Namun belum ada peraturan bupati mengenai hal itu sebagai peraturan turunan dari Perda LP2B Karawang.
Apalagi di Karawang akan dilakukan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap keberadaan pertanian dengan segera menerbitkan perbup tentang LP2B.
"Kami tidak setuju revisi Perda RTRW Karawang nanti berpotensi merusak areal pertanian, karena keberadaan lahan pertanian sudah dilindungi dalam Perda LP2B," katanya.
Dikatakannya, revisi atau perubahan Perda RTRW tidak bisa dihindari, karena itu berkaitan dengan kebutuhan pembangunan pusat dan daerah.
Dari sisi regulasi, kata dia, revisi Perda RTRW bisa dilakukan setiap lima tahun sekali. Itu berkaitan dengan adanya program strategis nasional yang masuk ke wilayah Karawang.
Revisi Perda RTRW juga bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi wilayah Karawang.
Baca juga: Kementan kawal panen & penyerapan gabah secara maksimal
Baca juga: Dinas Pertanian Karawang sebut harga gabah anjlok akibat kadar air tinggi
Baca juga: Bupati Karawang: Produksi padi melimpah capai 1,3 juta ton gabah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021