Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM di Bandung untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto, dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021 salah satunya dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," katanya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar.
KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).
Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal.
Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan, dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.
"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," katanya.
Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.
Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
"Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," katanya.
Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.
"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan," kata Luhur.
Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.
"Kami fokus untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," ucapnya.
Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. "Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," pungkas Luhur.
Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma, mengatakan, PP Nomor 7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.
"UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya," kata Panutan.
Baca juga: DPRD Jabar harapkan UMKM dongkrak pemulihan ekonomi
Baca juga: BI dorong perluasan akses keuangan untuk UMKM
Baca juga: Menko Luhut dorong belanja produk UMKM dalam negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto, dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021 salah satunya dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," katanya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar.
KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).
Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal.
Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan, dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.
"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," katanya.
Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.
Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
"Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," katanya.
Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.
"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan," kata Luhur.
Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.
"Kami fokus untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," ucapnya.
Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. "Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," pungkas Luhur.
Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma, mengatakan, PP Nomor 7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.
"UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya," kata Panutan.
Baca juga: DPRD Jabar harapkan UMKM dongkrak pemulihan ekonomi
Baca juga: BI dorong perluasan akses keuangan untuk UMKM
Baca juga: Menko Luhut dorong belanja produk UMKM dalam negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021