Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil meminta kepada Pertamina agar menyerahkan ladang-ladang minyak kecil yang tidak terurus untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
"Kami meminta ladang-ladang kecil yang sudah tidak masuk skala ekonomi, mohon diarahkan dan diperintahkan untuk kami kelola atas nama sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ridwan Kamil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.
Pengelolaan ladang minyak yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan mendorong pembangunan infrastruktur publik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pertamina punya banyak ladang minyak kecil dan tidak terurus karena skala ekonomi dianggap sudah tidak memadai, dikasih ke kami juga tidak. Padahal bagi kami uang receh puluhan miliar ataupun ratusan miliar itu bisa untuk bangun puskesmas, bangun sekolah, pengaspalan jalan," kata Ridwan.
"Dengan pola pikir koorporasi yang membiarkan ladang minyak skala kecil tidak diserahkan ke daerah, akhirnya enggak ke mana-mana, jadi income Pertamina tidak ke kami juga tidak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga berbicara tentang masa depan pengelolaan energi di daerah yang masih didominasi bahan bakar fosil, termasuk juga membahas tentang energi baru dan terbarukan menjadi fokus ADPMET melalui pengembangan energi bersih berbasis sampah, kotoran hewan maupun tumbuhan.
Selain itu, ADPMET juga memiliki misi terkait pengembangan sumber daya manusia agar kelak masyarakat di daerah tidak hanya mejadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki oleh negara.
Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR mengambil kesimpulan untuk memberikan kesempatan pemerintah daerah melalui BUMD dalam mengelola ladang-ladang minyak dan gas bumi, serta memasukkan proyek-proyek energi terbarukan sebagai proyek strategis nasional.
Baca juga: Gubernur Jabar berkomitmen serap aspirasi daerah penghasil migas
Baca juga: Pemprov Riau studi banding PI sektor migas ke PT Migas Hulu Jabar
Baca juga: Pertamina EP catat pengeboran sumur migas Jatiasri Subang lewati target
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami meminta ladang-ladang kecil yang sudah tidak masuk skala ekonomi, mohon diarahkan dan diperintahkan untuk kami kelola atas nama sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ridwan Kamil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.
Pengelolaan ladang minyak yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan mendorong pembangunan infrastruktur publik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pertamina punya banyak ladang minyak kecil dan tidak terurus karena skala ekonomi dianggap sudah tidak memadai, dikasih ke kami juga tidak. Padahal bagi kami uang receh puluhan miliar ataupun ratusan miliar itu bisa untuk bangun puskesmas, bangun sekolah, pengaspalan jalan," kata Ridwan.
"Dengan pola pikir koorporasi yang membiarkan ladang minyak skala kecil tidak diserahkan ke daerah, akhirnya enggak ke mana-mana, jadi income Pertamina tidak ke kami juga tidak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga berbicara tentang masa depan pengelolaan energi di daerah yang masih didominasi bahan bakar fosil, termasuk juga membahas tentang energi baru dan terbarukan menjadi fokus ADPMET melalui pengembangan energi bersih berbasis sampah, kotoran hewan maupun tumbuhan.
Selain itu, ADPMET juga memiliki misi terkait pengembangan sumber daya manusia agar kelak masyarakat di daerah tidak hanya mejadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki oleh negara.
Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR mengambil kesimpulan untuk memberikan kesempatan pemerintah daerah melalui BUMD dalam mengelola ladang-ladang minyak dan gas bumi, serta memasukkan proyek-proyek energi terbarukan sebagai proyek strategis nasional.
Baca juga: Gubernur Jabar berkomitmen serap aspirasi daerah penghasil migas
Baca juga: Pemprov Riau studi banding PI sektor migas ke PT Migas Hulu Jabar
Baca juga: Pertamina EP catat pengeboran sumur migas Jatiasri Subang lewati target
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021