Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Nurhalim yang berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Semoga santunan ini bisa membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan sehingga manfaat BPJAMSOSTEK dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni saat menyerahkan santunan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kamis.
Fatoni mengatakan total santunan kematian yang diterima ahli waris adalah sebesar Rp42 juta terdiri atas santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
"Jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja," katanya.
Dia mengatakan almarhum meninggal karena sakit. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak Bulan Desember 2019.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata Fatoni, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif serta merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengapresiasi santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris pegawainya.
"Terima kasih BPJAMSOSTEK, ucapan yang sama juga disampaikan keluarga almarhum. Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga almarhum," katanya.
Sri Enny berharap tenaga-tenaga kerja non-ASN kesehatan dapat terlindungi dengan mengikutsertakan mereka di kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya baik puskesmas, rumah sakit, apotek, kilinik, serta laboratorium.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni tenaga kesehatan terdampak COVID-19 di Bekasi
Baca juga: 60 karyawan BPJAMSOSTEK di Cikarang jalani vaksinasi COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi serahkan santunan ahli waris anggota Satpol PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Semoga santunan ini bisa membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan sehingga manfaat BPJAMSOSTEK dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni saat menyerahkan santunan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kamis.
Fatoni mengatakan total santunan kematian yang diterima ahli waris adalah sebesar Rp42 juta terdiri atas santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
"Jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja," katanya.
Dia mengatakan almarhum meninggal karena sakit. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak Bulan Desember 2019.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata Fatoni, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif serta merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengapresiasi santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris pegawainya.
"Terima kasih BPJAMSOSTEK, ucapan yang sama juga disampaikan keluarga almarhum. Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga almarhum," katanya.
Sri Enny berharap tenaga-tenaga kerja non-ASN kesehatan dapat terlindungi dengan mengikutsertakan mereka di kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya baik puskesmas, rumah sakit, apotek, kilinik, serta laboratorium.
Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni tenaga kesehatan terdampak COVID-19 di Bekasi
Baca juga: 60 karyawan BPJAMSOSTEK di Cikarang jalani vaksinasi COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi serahkan santunan ahli waris anggota Satpol PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021