Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Satuan Polisi Pamong Praja bertepatan dengan upacara HUT ke-71 Satpol PP di halaman Pendopo Guest House Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BPJAMSOSTEK dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni usai mengikuti upacara HUT Satpol PP Kabupaten Bekasi, Senin.

Santunan klaim jaminan kematian diserahkan Fatoni dengan disaksikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kepada ahli waris anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, almarhum Ajat Sudrajat yang meninggal dunia karena sakit.

"Total santunan kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp857.270. Almarhum Ajat Sudrajat terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah sejak bulan Mei 2018," katanya.

Fatoni mengatakan dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, merasa aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni berfoto bersama usai upacara peringatan HUT ke-71 Satpol PP Kabupaten Bekasi di halaman Pendopo Guest House, Senin (15/3). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," ucapnya.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, BPJAMSOSTEK terkait peningkatan manfaat program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta atau bertambah Rp18 juta dibanding sebelumnya sebesar Rp24 juta.

Selain itu manfaat bea siswa untuk anak juga bertambah dari semula hanya untuk satu anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta. Beasiswa ini untuk mencukupi kebutuhan pendidikan anak dari SD hingga perguruan tinggi.

Peningkatan manfaat juga diperuntukkan bagi program jaminan kecelakaan kerja yakni biaya transportasi angkutan darat dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta, serta angkutan udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.

Dalam peraturan pemerintah terbaru itu juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa home care dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta.

"Santunan sementara tidak mampu bekerja juga ikut mengalami kenaikan, dari semula dibayarkan 100 persen untuk enam bulan pertama menjadi 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh," kata Fatoni.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan Rp1,46 miliar kepada ahli waris

Baca juga: Pembayaran klaim BPJamsostek Cikarang tembus Rp352 miliar

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan kebijakan relaksasi iuran

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021