Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Suhan Doni yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas sebagai petugas kebersihan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan santunan sebesar Rp50 juta dilakukan di kediaman almarhum di Jalan RA Kartini RT 01/03, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi oleh PT Jasa Raharja didampingi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/4).
"Turut berduka cita, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada ahli waris untuk kelanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bekasi Immanuel Marpaung saat menyerahkan santunan di Bekasi, Kamis.
Marpaung mengatakan jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dia mengungkapkan selama tahun 2020 kemarin, pihaknya sudah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp35 miliar sedangkan pada triwulan pertama tahun ini mencapai Rp8,5 miliar.
"Bisa dikatakan kasus kecelakaan tahun 2020 dan 2021 ini termasuk tinggi," katanya.
Pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan institusi kepolisian untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas sekaligus berkoordinasi dengan dinas terkait guna membuat pengendara jalan merasa aman.
"Tidak hanya menyerahkan santunan tapi kami juga ikut bergerak menyiapkan marka jalan agar bisa dipatuhi pengendara jalan," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Selain mendapat santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, Rahmat memastikan keluarga yang ditinggalkan juga akan menerima santunan tambahan sebesar Rp200 juta dari BPJAMSOSTEK.
"Karena almarhum ini termasuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang dijamin ketenagakerjaannya," katanya.
Rahmat juga memberikan kemudahan guna kelanjutan hidup keluarga almarhum dengan menggantikan nama almarhum kepada isteri untuk melanjutkan kerja almarhum di area Kecamatan Bekasi Timur yang dekat dengan kediamannya.
Pemerintah Kota Bekasi juga menjamin pendidikan gratis untuk anak almarhum yang masih berusia 12 tahun dengan status pelajar kelas 5 sekolah dasar agar melanjutkan sekolah sesuai keinginannya dan selanjutnya masuk ke SMP Negeri 1 Kota Bekasi.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan untuk 26 korban kecelakaan bus di Sumedang
Baca juga: Keluarga pilot Sriwijaya Air dapat santunan PT Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke keluarga pramugari SJ 182 di Bandung Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Penyerahan santunan sebesar Rp50 juta dilakukan di kediaman almarhum di Jalan RA Kartini RT 01/03, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi oleh PT Jasa Raharja didampingi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/4).
"Turut berduka cita, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada ahli waris untuk kelanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bekasi Immanuel Marpaung saat menyerahkan santunan di Bekasi, Kamis.
Marpaung mengatakan jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dia mengungkapkan selama tahun 2020 kemarin, pihaknya sudah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp35 miliar sedangkan pada triwulan pertama tahun ini mencapai Rp8,5 miliar.
"Bisa dikatakan kasus kecelakaan tahun 2020 dan 2021 ini termasuk tinggi," katanya.
Pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan institusi kepolisian untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas sekaligus berkoordinasi dengan dinas terkait guna membuat pengendara jalan merasa aman.
"Tidak hanya menyerahkan santunan tapi kami juga ikut bergerak menyiapkan marka jalan agar bisa dipatuhi pengendara jalan," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Selain mendapat santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, Rahmat memastikan keluarga yang ditinggalkan juga akan menerima santunan tambahan sebesar Rp200 juta dari BPJAMSOSTEK.
"Karena almarhum ini termasuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang dijamin ketenagakerjaannya," katanya.
Rahmat juga memberikan kemudahan guna kelanjutan hidup keluarga almarhum dengan menggantikan nama almarhum kepada isteri untuk melanjutkan kerja almarhum di area Kecamatan Bekasi Timur yang dekat dengan kediamannya.
Pemerintah Kota Bekasi juga menjamin pendidikan gratis untuk anak almarhum yang masih berusia 12 tahun dengan status pelajar kelas 5 sekolah dasar agar melanjutkan sekolah sesuai keinginannya dan selanjutnya masuk ke SMP Negeri 1 Kota Bekasi.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan untuk 26 korban kecelakaan bus di Sumedang
Baca juga: Keluarga pilot Sriwijaya Air dapat santunan PT Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke keluarga pramugari SJ 182 di Bandung Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021