PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga almarhum Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 usai jasadnya berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1).
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.
Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.
Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Jenazah tiba di rumah duka pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya dishalatkan di masjid Ad-Daulah Kompleks Perumahan BCE pada pukul 11.30 WIB dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Kru Sriwijaya Air antarkan jenazah Kapten Afwan ke TMP di Cibinong
Baca juga: Empat korban pesawat Sriwijaya Air belum teridentifikasi
Baca juga: Tim DVI Polri identifikasi jenazah pilot dan dua penumpang Sriwijaya Air
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1).
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.
Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.
Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Jenazah tiba di rumah duka pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya dishalatkan di masjid Ad-Daulah Kompleks Perumahan BCE pada pukul 11.30 WIB dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Kru Sriwijaya Air antarkan jenazah Kapten Afwan ke TMP di Cibinong
Baca juga: Empat korban pesawat Sriwijaya Air belum teridentifikasi
Baca juga: Tim DVI Polri identifikasi jenazah pilot dan dua penumpang Sriwijaya Air
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021