Tasikmalaya, 5/8 (ANTARA) - Sembilan anggota geng motor "Exalt to Coitus" (XTC) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan dan penjarahan toko baju di Jalan Raden Edy Martadinata, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam pasal berlapis.
"Mereka terancam pasal berlapis, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eman Sungkawa, usai menggelar sidang perdana sembilan anggota geng motor di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis.
Para terdakwa itu, kata Eman, terjerat pasal berlapis jika terbukti bersalah, yakni Pasal 363 (tentang pencurian) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Selain itu, kata dia, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Namun, kata Eman, sembilan terdakwa itu masih di bawah umur sehingga hakim akan mempertimbangkannya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
"Bila terbukti, mereka akan kena pasal berlapis. Namun, menimbang pelakunya adalah anak di bawah umur, hukuman akan lebih ringan dari ancaman pasal itu," katanya menjelaskan.
Selain itu, kata Eman, sebagian terdakwa masih ada yang bersekolah sehinga menjadi pertimbangan dalam persidangan kasus geng motor itu.
"Hukumannya memang setengah dari orang dewasa dari ancaman hukuman penjara. Namun, itu juga menjadi pelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi lagi kejadian serupa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sony Basuni yang didampingi Rahmat Slamet, mengatakan kliennya terkena Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancam hukuman empat tahun penjara.
"Kami cenderung ke sana terdakwa kenanya. Hukumannya pun akan lebih ringan dari orang dewasa karena ada UU No.3/1997 tentang Peradilan Anak," kata Rahmat.
Dalam sidang diketuai Hakim, Achmad Hanto, majelis hakim memeriksa empat orang saksi dalam kasus penjarahan di toko baju distro Jalan R.E. Martadinata pada 20 Juni 2010.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari semua terdakwa. Adapun tempat sidang, berada di ruang khusus dan tertutup untuk umum. ***1***
(U.KR-FPM/B/D007/D007) 05-08-2010 21:16:42
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Mereka terancam pasal berlapis, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eman Sungkawa, usai menggelar sidang perdana sembilan anggota geng motor di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis.
Para terdakwa itu, kata Eman, terjerat pasal berlapis jika terbukti bersalah, yakni Pasal 363 (tentang pencurian) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Selain itu, kata dia, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Namun, kata Eman, sembilan terdakwa itu masih di bawah umur sehingga hakim akan mempertimbangkannya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
"Bila terbukti, mereka akan kena pasal berlapis. Namun, menimbang pelakunya adalah anak di bawah umur, hukuman akan lebih ringan dari ancaman pasal itu," katanya menjelaskan.
Selain itu, kata Eman, sebagian terdakwa masih ada yang bersekolah sehinga menjadi pertimbangan dalam persidangan kasus geng motor itu.
"Hukumannya memang setengah dari orang dewasa dari ancaman hukuman penjara. Namun, itu juga menjadi pelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi lagi kejadian serupa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sony Basuni yang didampingi Rahmat Slamet, mengatakan kliennya terkena Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancam hukuman empat tahun penjara.
"Kami cenderung ke sana terdakwa kenanya. Hukumannya pun akan lebih ringan dari orang dewasa karena ada UU No.3/1997 tentang Peradilan Anak," kata Rahmat.
Dalam sidang diketuai Hakim, Achmad Hanto, majelis hakim memeriksa empat orang saksi dalam kasus penjarahan di toko baju distro Jalan R.E. Martadinata pada 20 Juni 2010.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari semua terdakwa. Adapun tempat sidang, berada di ruang khusus dan tertutup untuk umum. ***1***
(U.KR-FPM/B/D007/D007) 05-08-2010 21:16:42
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010