Puluhan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disegel petugas gabungan menjelang bulan suci Ramadhan pada Sabtu (27/3) petang.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengatakan operasi dilaksanakan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat menjelang bulan Ramadhan, sekaligus penegakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.

"Operasi ini selanjutnya rutin kami gelar di lokasi-lokasi lainnya untuk menjamin rasa aman serta kenyamanan masyarakat khususnya warga muslim yang hendak menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," kata AKBP Rickson, di Cikarang, Minggu.

Rickson mengatakan dalam operasi THM yang digelar semalam, petugas menyegel puluhan titik THM di kawasan Tenda Biru Kecamatan Cibitung serta kawasan Pulo Nyamuk di Kecamatan Cikarang Barat.

Operasi itu melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri atas anggota Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Di kawasan penertiban pertama, kata dia, tempat-tempat hiburan itu diketahui sudah tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran guna memastikan lokasi itu benar-benar sudah tidak buka.

"Kemarin memang kami mendapatkan laporan bahwa tempat ini masih buka, tapi saat kami tiba di lokasi, THM yang ada sudah tidak ada kegiatan. Sehubungan kafe-kafe ini menyatu dengan lingkungan permukiman warga, jadi kami belum bisa memastikan mana yang benar-benar warga setempat," katanya pula.

Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kavaleri Tofan Tri Anggoro mengatakan petugas memasang segel penutupan hingga dua pekan ke depan sebagai antisipasi sementara beroperasinya tempat-tempat hiburan malam itu.

"Di titik kedua yaitu kawasan tenda biru, kami juga mendapati suasana serupa. Seluruh kafe sudah tidak beroperasi, namun tetap kami segel dan terus dipantau petugas di lapangan," katanya lagi.

Anggoro menegaskan tidak boleh ada satu pun tempat hiburan malam yang diperkenankan membuka segel itu jika tidak ingin diberikan sanksi tegas oleh petugas.

"Segel penutupan itu berlaku hingga jelang bulan suci Ramadhan dan akan terus dilaksanakan operasi yang sama pada bulan Ramadhan. Kami tidak segan memberi sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan yang berani membuka segel," kata dia.

Baca juga: Pengusaha hiburan pertanyakan tindakan Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi

Baca juga: Pemkab Bekasi segel tempat hiburan langgar protokol kesehatan

Baca juga: Timsus Kabupaten Bekasi operasi protokol kesehatan tempat hiburan malam

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021