Cibinong, 2/8 (ANTARA) - Kabupaten Bogor segera memiliki peraturan daerah tentang pendidikan agama dan madrasah diniyah, kata anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Mohamad Romli, Senin.
Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan non-formal yang banyak dikembangkan di Indonesia, katanya.
Madrasah diniyah memiliki orientasi pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang umumnya siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Materi yang diajarkan di madrasah itu seputar baca tulis Alquran, ilmu tajwid serta dasar-dasar pengetahuan Islam yang dikembangkan di pesantren.
Di Kabupaten Bogor terdapat ribuan madrasah diniyah yang tersebar di berbagai penjuru daerah. Setiap RT atau RW umumnya memiliki sebuah madrasah diniyah.
Menurut Romli, keberadaan madrasah diniyah yang tersebar di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penyusunan Perda Diniyah sebagai salah satu upaya mengembangkan madrasah diniyah di Kabupaten Bogor.
"Kabupaten Bogor segera memiliki Perda Madrasah Diniyyah. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perkembangan madrasah diniyah di Bogor." tutur Romli yang juga sekretaris Fraksi PartaiPersatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor.
Penyusunan Perda Diniyyah sedang dalam tahap kajian dan pembahasan di DPRD Kabupaten Bogor. "DPRD mulai membahas penyusunan Perda Madrasah Diniyyah," ujarnya.
Pada 8 Agustus mendatang, DPRD dijadwalkan membentuk sebuah tim khusus untuk membahas penyusunan perda yang sejak tahun lalu banyak disuarakan oleh kalangan guru ngajit.
Penyusunan dan pemberlakukan Perda Madrasah Diniyyah diharapkan menjadi wahana bagi penguatan madrasah diniyyah di Kabupaten Bogor. Selama ini keberadaan madrasah diniyyah nyaris kurang tersentuh kebijakan pembangunan Pemkab Bogor.
"Keberadaan Perda Madrasah Diniyyah diharapkan dapat menginspirasi semua pihak untuk meningkatkan perhatian pada keberadaan madrasah diniyyah, karena pendidikan agama penting digalakkan sejak dini agar anak memiliki benteng moral yang kuat," demikian Mohamad Romli. *
(pso-053/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan non-formal yang banyak dikembangkan di Indonesia, katanya.
Madrasah diniyah memiliki orientasi pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang umumnya siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Materi yang diajarkan di madrasah itu seputar baca tulis Alquran, ilmu tajwid serta dasar-dasar pengetahuan Islam yang dikembangkan di pesantren.
Di Kabupaten Bogor terdapat ribuan madrasah diniyah yang tersebar di berbagai penjuru daerah. Setiap RT atau RW umumnya memiliki sebuah madrasah diniyah.
Menurut Romli, keberadaan madrasah diniyah yang tersebar di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penyusunan Perda Diniyah sebagai salah satu upaya mengembangkan madrasah diniyah di Kabupaten Bogor.
"Kabupaten Bogor segera memiliki Perda Madrasah Diniyyah. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perkembangan madrasah diniyah di Bogor." tutur Romli yang juga sekretaris Fraksi PartaiPersatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor.
Penyusunan Perda Diniyyah sedang dalam tahap kajian dan pembahasan di DPRD Kabupaten Bogor. "DPRD mulai membahas penyusunan Perda Madrasah Diniyyah," ujarnya.
Pada 8 Agustus mendatang, DPRD dijadwalkan membentuk sebuah tim khusus untuk membahas penyusunan perda yang sejak tahun lalu banyak disuarakan oleh kalangan guru ngajit.
Penyusunan dan pemberlakukan Perda Madrasah Diniyyah diharapkan menjadi wahana bagi penguatan madrasah diniyyah di Kabupaten Bogor. Selama ini keberadaan madrasah diniyyah nyaris kurang tersentuh kebijakan pembangunan Pemkab Bogor.
"Keberadaan Perda Madrasah Diniyyah diharapkan dapat menginspirasi semua pihak untuk meningkatkan perhatian pada keberadaan madrasah diniyyah, karena pendidikan agama penting digalakkan sejak dini agar anak memiliki benteng moral yang kuat," demikian Mohamad Romli. *
(pso-053/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010