Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih belum membuka taman umum hingga perpanjangan ke-13 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

"Taman umum ditutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa (23/3).

Pasalnya, sejak PSBB pertama di pertengahan tahun 2020 semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup, alias tidak boleh dijadikan tempat bermain ataupun bersantai bagi masyarakat.

Padahal, sejak pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran aturan, mulai membolehkan uji coba sekolah secara tatap muka hingga operasional bioskop.



Ade Yasin melalui SK terbaru tentang perpanjangan PSBB dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro membolehkan kembali berbagai kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan dan khitanan.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu undangan resepsi, seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.

"Tidak diperbolehkan menampilkan acara hiburan berupa live music dan sejenisnya. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan," kata Ade Yasin.

Baca juga: Kasus COVID-19 di sekolah belum ada di Bogor selama gelar PTM

Baca juga: Pemkab Bogor berjanji tingkatkan kinerja setelah keluar dari zona merah

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor mulai melandai

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021