Bandung, 29/7 (ANTARA) - Paguyuban Bandung Heritage, menyatakan dari sekitar 650 bangunan atau gedung heritage di Kota Bandung, hanya 99 bangunan saja yang masuk dalam Perda Cagar Budaya.

"Dari sekitar 650 bangunan heritage yang kita data dan invertarisir, hanya 99 bangunan saja yang masuk dalam Perda Cagar Budaya," kata Ketua Paguyuban Bandung, Heritage, Harastoeti Dibyo Hartono, Jumat.

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan tahun 2005, teridentifikasi sedikitnya 1.000 bangunan bersejarah yang harus dilindungi.

Namun atas beberapa pertimbangan, jumlah tersebut akhirnya menyusut hingga 637 bangunan sebelum akhirnya hanya 200 yang dimasukkan ke dalam naskah Perda Cagar Budaya.

"Kami malah menyodorkan 450 bangunan heritage supaya dimasukkan dalam perda ini, namun Pemkot menolaknya dan akhirnya dewan mengetuk palu bahwa hanya 99 saja yang masuk perda. Alasannya masalah dana, jadi tidak semua bangunan heritage dimasukan dalam perda," katanya.

Menurutnya, ada lima kriteria jika sebuah gedung atau bangunan digolongkan ke dalam bangunan heritage.

"Pertama bangunan itu memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, nilai ilmu pengetahuan, dan dari segi umur minimal lima puluh tahun," katanya.

Menurutnya, Perda Cagar Budaya tersebut dibuat dengan tujuan menjamin pembongkaran bangunan heritage di Kota Bandung.

Meskipun telah memiliki Perda Cagar Budaya yang telah disahkan sejak Oktober 2009, tetap ada saja kasus pembongkaran bangunan heritage di Kota Bandung, seperti bangunan di kawasan Braga yang rencananya akan dibuat hotel.

***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010