Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menertibkan ratusan reklame yang tak membayar pajak dengan menempeli stiker peringatan agar segera memenuhi kewajibannya.
"Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan stiker peringatan pada reklame yang tidak membayar pajak," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya di Indramayu, Senin.
Wahyu mengatakan kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah satu minggu ini, dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.
Menurutnya penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Satpol PP.
Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.
"Ketika masih membandel, maka selanjutnya akan kami bongkar," tuturnya.
Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame itu optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban itu lanjut Wahyu, dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, serta Dishub Kabupaten Indramayu.
"Tim ini langsung terjun ke lapangan untuk menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu," katanya.
Baca juga: Seribuan Kendaraan Pelat Merah Indramayu Nunggak Pajak
Baca juga: Kabupaten Bogor kejar pajak kendaraan dari 448.000 penunggak
Baca juga: DISPENDA CIANJUR: PULUHAN PENGUSAHA TAMBANG CIANJUR NUNGGAK PAJAK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan stiker peringatan pada reklame yang tidak membayar pajak," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya di Indramayu, Senin.
Wahyu mengatakan kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah satu minggu ini, dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.
Menurutnya penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Satpol PP.
Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.
"Ketika masih membandel, maka selanjutnya akan kami bongkar," tuturnya.
Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame itu optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban itu lanjut Wahyu, dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, serta Dishub Kabupaten Indramayu.
"Tim ini langsung terjun ke lapangan untuk menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu," katanya.
Baca juga: Seribuan Kendaraan Pelat Merah Indramayu Nunggak Pajak
Baca juga: Kabupaten Bogor kejar pajak kendaraan dari 448.000 penunggak
Baca juga: DISPENDA CIANJUR: PULUHAN PENGUSAHA TAMBANG CIANJUR NUNGGAK PAJAK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021