Antarajabar.com - Kendaraan pelat merah Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang sebanyak 1003 dari roda dua dan empat menunggak bayar pajak sejak tahun 2011 dan pihak Dinas Pendapatan Daerah sudah menyurati kepada para pemilik kendaraan dinas terkait.
       
"Untuk tunggakan pajak dari kendaraan pelat merah Indaramayu itu sekitar dua tahun dan kami juga sudah melayangkan surat kepada pemiliknya," kata Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Perwakilan Indramayu, Islam Widya Hikmat di Indramayu, Selasa.
       
Ia menuturkan kendaraan tersebut, sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda dua dan kendaraan itu digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Indramayu.
       
Berdasarkan data dari Kantor Samsat Indramayu, pendataan ke masing-masing kecamatan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak sudah dilakukan.
       
"Kami juga meminta data dari Samsat, untuk melihat data yang lebih jelas," tuturnya.
       
Selain kendaraan pelat merah ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa membayarkan kewajiban berupa membayar pajak kendaraan, apalagi sekarang ini masih ada penghapusan denda.
       
Sementara iti Kasubag umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu, Musadad menambahkan jika kendaraan pelat merah yang menunggak pajak merupakan tanggungjawab masing-masing dinas terkait.
       
"Jika ada kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, itu merupakan tanggung jawab masing-masing dinas atau instansi terkait," tambahnya.

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016