Garut, 27/7 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, segera membebaskan lahan seluas 44,12 hektare untuk proyek pembangunan irigasi Leuwigoong, yang sebelumnya sudah membebaskan lahan seluas 92,73 hektare.

Pembebasan lahan itu diungkapkan Bupati Garut, Aceng H.M. Fikri, saat memberikan sambutan dalam ekspose Raealisasi Daerah Irigasi Leuwigoong pada presentasi dari Balai Besar Wilayah Sungai
Cimanuk-Cisanggarung, di Ruang Pamengkang Pendopo, Garut, Selasa.

Total kebutuhan lahan pembangunan irigasi itu sekitar 136,94 hektare (ha), kata Aceng, akan dibangun bendungan dan genangan seluas 28,83 ha, saluran induk 38,01 ha, saluran sekunder 68,79 ha, fasilitas kantor 1,10 ha, dan fasilitas jalan masuk 0,21 ha.

Menurutnya, pada tahap pertama pembangunan akan segera
dibangun bendungan genangan seluas 28,83 ha, dan selebihnya berada di jaringan pembangunan irigasi.

Ia berharap proyek nasional pembangunan irigasi itu segera dapat terwujud untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan taraf perekonomian.

Kebutuhan lahan yang tersisa seluas 44,12 ha diestimasikan sebesar Rp40 Milyar itu, kata Aceng dianggarkan dari APBD pemerintah Kabupaten Garut, meskipun kondisi APBD mengalami keterbatasan.

Upaya penyaluran dari APBD itu, kata Aceng sebagai itikad baik pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung pembangunan irigasi meskipun kewajiban pembangunan di pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Semoga nantinya bisa terpecahkan berapa alokasi yang mesti dianggarkan, dari pihak pemprov maupun kabupaten," kata Aceng.

Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk
Ciasanggarung, Doni Saputra, mengatakan pekerjaan bendungan dan jaringan tersebut tidak akan selesai bila salah satunya belum rampung.
Keputusan tersebut, kata Doni ,merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dijelaskan dia, peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat pengajuan permohonan pembebasan lahan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Sementara itu lahan yang segera dibebaskan seluas 44,12 ha, meliputi jalur pabrik sulfur, tanah masyarakat, jalur melewati perumahan penduduk, jalur melewati tanah milik PT KAI dan pemakaman.***4***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010