Kementerian BUMN menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam rencana aturan baru Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga prinsip. Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam wawancara dengan salah satu media di Jakarta, Rabu.
Arya melanjutkan bahwa prinsip yang kedua, misalnya ada BUMN yang membutuhkan restrukturisasi atau memang mengalami kerugian sehingga butuh penambahan modal.
"(Prinsip) Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," katanya.
Dengan demikian terdapat tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Pertama adalah untuk penugasan, kemudian untuk restrukturisasi dan ketiga untuk aksi korporasi.
"Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," kata Arya Sinulingga.
Arya juga menambahkan, berkaitan dengan teknisnya, Kementerian BUMN akan melakukan kontrol lagi pertama untuk penugasan maka harus ada Perpres jika penugasan tersebut berasal dari Presiden baru nanti diturunkan ke bawah.
Lalu yang kedua adalah adanya permintaan dari menteri teknis atau menteri yang memberikan tugas kepada BUMN tersebut, maka menteri tersebut harus menyurati menteri Keuangan atas persetujuan menteri BUMN.
Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Pekan ini, Menteri BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses.
Baca juga: KPK dan 27 BUMN teken kerja sama tingkatkan efektivitas pengaduan korupsi
Baca juga: Peruri ekspor perdana uang kertas Soles ke Peru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga prinsip. Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam wawancara dengan salah satu media di Jakarta, Rabu.
Arya melanjutkan bahwa prinsip yang kedua, misalnya ada BUMN yang membutuhkan restrukturisasi atau memang mengalami kerugian sehingga butuh penambahan modal.
"(Prinsip) Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," katanya.
Dengan demikian terdapat tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Pertama adalah untuk penugasan, kemudian untuk restrukturisasi dan ketiga untuk aksi korporasi.
"Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," kata Arya Sinulingga.
Arya juga menambahkan, berkaitan dengan teknisnya, Kementerian BUMN akan melakukan kontrol lagi pertama untuk penugasan maka harus ada Perpres jika penugasan tersebut berasal dari Presiden baru nanti diturunkan ke bawah.
Lalu yang kedua adalah adanya permintaan dari menteri teknis atau menteri yang memberikan tugas kepada BUMN tersebut, maka menteri tersebut harus menyurati menteri Keuangan atas persetujuan menteri BUMN.
Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Pekan ini, Menteri BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses.
Baca juga: KPK dan 27 BUMN teken kerja sama tingkatkan efektivitas pengaduan korupsi
Baca juga: Peruri ekspor perdana uang kertas Soles ke Peru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021