Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka AJM. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Selain AJM, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi HY sebagai tersangka pemberi suap kepada AJM.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk tersangka AJM, KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan AJM.

AJM diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca juga: Penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif AJM diperpanjang 30 hari

Baca juga: KPK konfirmasi saksi kepemilikan aset milik Wali Kota Cimahi nonaktif

Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap Wali Kota Cimahi nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021