Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi buronan polisi lantaran menarik setoran dari dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi COVID-19.
"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, Sekdes Cipinang berinisial ES itu menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun.
Baca juga: Penilap dana bansos di Bogor terancam pidana lima tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap staf desa di Bogor tilap dana bansos pandemi COVID
Baca juga: Mantan Kades di Bogor jadi tersangka kasus korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, Sekdes Cipinang berinisial ES itu menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun.
Baca juga: Penilap dana bansos di Bogor terancam pidana lima tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap staf desa di Bogor tilap dana bansos pandemi COVID
Baca juga: Mantan Kades di Bogor jadi tersangka kasus korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021