Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial A di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, karena dilaporkan menilap dana desa yang dianggarkan untuk pembangunan jalan.

"Total kerugian yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor itu sekitar kurang lebih Rp500 juta," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2).

Menurutnya, kades periode tahun 2008-2019 di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu mencatut dana desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan pada tahun 2018, dengan nilai dana keseluruhan Rp800 juta.

Modusnya, ia menganggarkan pembangunan jalan dan beberapa infrastruktur lainnya senilai Rp500 juta, tapi ketika dananya sudah cair, tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan masuk ke kantong pribadi.

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian pendalaman penyidik tim kejaksaan negeri. Sumber perkara itu kan pasti laporan kemudian kami pilah-pilah," terangnya.

Rolando mengatakan, pemeriksaan kasusnya sudah dilaksanakan sejak lima bulan silam. Mantan kades tersebit sedikitnya sudah menjalani 5 kali pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bogor. Pada pemeriksaan terakhir, hari Kamis (20/2), A ditetapkan sebagai tersangka, dari sebelumnya hanya berstatus saksi.

Pada hari itu juga, A langsung ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukumnya berlanjut di pengadilan. Ia terancam dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di samping itu, pihak Kejari Kabupaten Bogor menyita Akta Jual Beli (AJB) dan uang senilai Rp170 juta dari tangan A ketika proses penyidikan berlangsung.

Ketika ditanya ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut, Rolando belum mau membeberkan. Tapi menurutnya sudah ada 15 saksi yang diperiksa untuk pengungkapan kasus korupsi tersebut.

"Tergantung pengembangan dari proses penyidikan atau fakta di persidangan. Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Rolando.

Baca juga: Bogor kerahkan TNI garap jalur Puncak II jika tak digubris PUPR

Baca juga: Hanya 248 keluarga korban bencana di Bogor yang ajukan huntara



 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020