Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat menangkap satu staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor berinisial LH (32), karena menilap dana bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kegiatan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tahun 2020 ini diawali laporan masyarakat Kecamatan Rumpin, bansos tunai pemerintah yang digunakan untuk penanganan pandemi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.
Atas perkara tersebut, Satreskrim Polres Bogor menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kuitansi, satu unit telepon genggam, dan 27 lembar surat undangan penerima bansos tunai.
Harun menegaskan, kejadian di Desa Cipinang, Rumpin ini menjadi pintu masuk bagi Polres Bogor untuk memeriksa alur pengelolaan bansos di desa atau pun kelurahan se-Kabupaten Bogor.
"Kami akan cek di desa-desa lainnya, khawatir ada kejadian serupa karena kebijakan pemerintah bagus untuk hadapi pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum aparat ini," ujarnya pula.
Baca juga: Kejari Bogor usut kasus korupsi dana bansos senilai Rp14,3 miliar
Baca juga: Polda Jabar selidiki 13 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19
Baca juga: Satgasus ungkap 102 kasus penyelewengan bansos, 18 di Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kegiatan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tahun 2020 ini diawali laporan masyarakat Kecamatan Rumpin, bansos tunai pemerintah yang digunakan untuk penanganan pandemi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.
Atas perkara tersebut, Satreskrim Polres Bogor menyita berbagai barang bukti seperti satu lembar kuitansi, satu unit telepon genggam, dan 27 lembar surat undangan penerima bansos tunai.
Harun menegaskan, kejadian di Desa Cipinang, Rumpin ini menjadi pintu masuk bagi Polres Bogor untuk memeriksa alur pengelolaan bansos di desa atau pun kelurahan se-Kabupaten Bogor.
"Kami akan cek di desa-desa lainnya, khawatir ada kejadian serupa karena kebijakan pemerintah bagus untuk hadapi pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum aparat ini," ujarnya pula.
Baca juga: Kejari Bogor usut kasus korupsi dana bansos senilai Rp14,3 miliar
Baca juga: Polda Jabar selidiki 13 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19
Baca juga: Satgasus ungkap 102 kasus penyelewengan bansos, 18 di Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021