Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil, dan salah satunya ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Rabu.
Menurutnya, tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil semua berjumlah tiga orang, dua di antaranya berhasil ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pencarian atau buronan.
Dia mengatakan untuk tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial WS dan LS, sedangkan AK masih buron. Untuk tersangka WS dari pengakuannya telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca sebanyak enam kali.
"Sedangkan LS dan AK baru dua kali, ketiganya satu kelompok, namun WS merupakan tersangka utama," katanya pula.
Para tersangka saat menjalankan aksinya, kata Imron, yaitu dengan mengincar mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, maka para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.
"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan. Dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tembak pencuri karena melawan petugas
Baca juga: Polres Cirebon tembak mati pelaku pencurian kekerasan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Rabu.
Menurutnya, tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil semua berjumlah tiga orang, dua di antaranya berhasil ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pencarian atau buronan.
Dia mengatakan untuk tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial WS dan LS, sedangkan AK masih buron. Untuk tersangka WS dari pengakuannya telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca sebanyak enam kali.
"Sedangkan LS dan AK baru dua kali, ketiganya satu kelompok, namun WS merupakan tersangka utama," katanya pula.
Para tersangka saat menjalankan aksinya, kata Imron, yaitu dengan mengincar mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, maka para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.
"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan. Dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tembak pencuri karena melawan petugas
Baca juga: Polres Cirebon tembak mati pelaku pencurian kekerasan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021