Melanggar pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah pengendara yang merupakan warga dari luar kota yang hendak masuk wilayah Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi diperintahkan untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

"Tidak ada alasan bagi warga luar daerah yang hendak masuk Sukabumi tetapi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan uji cepat, antigen maupun uji usap Covid-19 maka diperintahkan pulang lagi ke daerah asalnya," kata Kepala Polsek Cisaat, Komisaris Polisi Rusmadi, saat ditemui di Posko PPKM Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin.

Menurut dia, Posko PPKM Cibolang ini berada di jalur strategis yang kerap dilintasi kendaraan dari berbagai daerah seperti dari wilayah Jabodetabek. Maka mereka memperketat dan memberhentikan kendaraan dari luar daerah yang melintas.

Dalam penegakan aturan PPKM, razia digelar bersama petugas gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukabumi.

Pengendara yang terjaring razia langsung dimintai surat keterangan hasil uji cepat, antigen maupun uji usap PCR negatif COVID-19. Pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterngan bebas dari Covid-19 maka diperintahkan putar arah dan kembali lagi ke daerahnya masing-masing.

Selain itu, polisi juga mengingatkan kepada pengendara yang melanggar PPKM agar jangan coba-coba "kucing-kucingan" dengan petugas, jika kedapatan menyusup maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.

Baca juga: Warga Kabupaten Sukabumi yang positif COVID-19 terus bertambah

Baca juga: Klaster keluarga jadi penyumbang tertinggi kasus COVID-19 Sukabumi

Baca juga: Lebih dari 4.500 warga Sukabumi terinfeksi COVID-19

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021