Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Jumlah suara yang diperoleh pasangan Cellica-Aep ini sebanyak 678.871 suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan penetapan hasil Pilkada Karawang 2020 itu ditetapkan melalui rapat pleno hasil Pilkada tahun 2020 yang menghasilkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021.
KPU Karawang mengeluarkan surat keputusan itu setelah menerima salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.
Farid menyampaikan dalam Surat Mahkamah Konstitusi itu disebutkan kalau hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK.
Sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU Jawa Barat Idham Holik menyampaikan dokumen Buku Register Perkara Konstitusi adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil Pilkada di MK.
Baca juga: Karawang sudah enam pekan masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang bertambah 118 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jumlah suara yang diperoleh pasangan Cellica-Aep ini sebanyak 678.871 suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan penetapan hasil Pilkada Karawang 2020 itu ditetapkan melalui rapat pleno hasil Pilkada tahun 2020 yang menghasilkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021.
KPU Karawang mengeluarkan surat keputusan itu setelah menerima salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.
Farid menyampaikan dalam Surat Mahkamah Konstitusi itu disebutkan kalau hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK.
Sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU Jawa Barat Idham Holik menyampaikan dokumen Buku Register Perkara Konstitusi adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil Pilkada di MK.
Baca juga: Karawang sudah enam pekan masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang bertambah 118 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021