Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope dan Pinterest berdasarkan undang-undang media sosial baru, Reuters melaporkan, Selasa.
Undang-undang, yang menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat, itu mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.
Pada Senin (18/1), Facebook bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilannya.
YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.
Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku mulai Selasa.
Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.
Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Turki memperketat cengekeramannya pada media mainstream.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi dendan di Turtki karena tidak mematuhi hukum.
Perusahaan yang tidak mematuhi hukum akan mendapatkan hukuman pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya adalah memblokir akses pengguna.
Baca juga: Presiden Turki Erdogan divaksinasi COVID-19 Sinovac
Baca juga: Turki ingin hubungan dengan Israel lebih baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Undang-undang, yang menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat, itu mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.
Pada Senin (18/1), Facebook bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilannya.
YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.
Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku mulai Selasa.
Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.
Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Turki memperketat cengekeramannya pada media mainstream.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi dendan di Turtki karena tidak mematuhi hukum.
Perusahaan yang tidak mematuhi hukum akan mendapatkan hukuman pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya adalah memblokir akses pengguna.
Baca juga: Presiden Turki Erdogan divaksinasi COVID-19 Sinovac
Baca juga: Turki ingin hubungan dengan Israel lebih baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021